
Imar
Jakarta – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) membantah pernyataan Ketua Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) DR. Hakim Sorimuda Pohan yang menyebut dalam filter rokok yang digunakan di Indonesia terkandung darah babi.
“Jadi, 99 persennya memang sadar mengutip secara salah. Ini kebohongan publik yang disengaja,” kata Sekjen Gappri Hasan Aoni Aziz US di Jakarta, Senin (1/7/2013).
Isu darah babi pada filter rokok pernah muncul di Indonesia tahun 2010 bersamaan di Australia. Namun Hasan memastikan berdasarkan penelitian Lembaga Penelitian, Pengkajian Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terhadap filter rokok yang beredar di Indonesia, baik dalam negeri maupun impor tidak ditemukan mengandung darah babi.
“Hasil riset LPPOM MUI terhadap filter rokok yang beredar di Indonesia, tidak ada yang mengandung darah babi, dan itu sudah dirilis resmi MUI. Kesimpulan penelitian LPPOM MUI sebenarnya menjadi jawaban atas tudingan yang tidak benar ketika itu,” ungkap Hasan.
Sebagaimana diberitakan, Hakim Sorimuda membuat pernyataan itu dalam kampanye anti-rokok yang dihadiri ratusan PNS, pengelola hotel, restoran dan pengelola tempat-tempat umum, dan dihadiri Walikota di Banjarmasin (26/6/2013) lalu.
Hakim menyatakan hal itu setelah mengutip pernyataan Profesor Kesehatan Masyarakat Universitas Sydney, Simon Chapman. Simon sendiri merujuk dari hasil riset Christien Meindertsma, peneliti dari Eindhoven, Belanda.
Dengan merujuk pernyataan Simon, Hakim mengatakan terdapat 185 perusahaan rokok di negara itu (Belanda) yang menggunakan hemoglobin (Hb) babi sebagai bahan pembuat filter rokok.
Hasan meyakini hanya ada dua kemungkinan kesalahan, yaitu Hakim Sorimuda yang salah mengutip, atau dua-duanya (Hakim dan Simon Chapman) salah mengutip hasil riset Meindertsma.
“Jangan-jangan Komnas PT sudah kehilangan isu, sehingga memilih cara-cara yang tidak patut,” tambah Hasan.
Hasan mengatakan asosiasi pengusaha rokok di bawah Gappri sudah meminta melakukan langkah hukum.
“Kami akan mengadukan Komnas PT ke jalur hukum jika tidak mencabut pernyataannya,” tegas Hasan.