Rabu, 17 April 24

Ini Syarat DPR Bisa Menerima Perppu Pilkada

Ini Syarat DPR Bisa Menerima Perppu Pilkada

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edhy mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak kemungkinan akan diterima oleh DPR, bila calon tunggal tidak hanya terjadi di empat daerah.

Saat ini, masih ada 80 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal. Sebab, 80 daerah tersebut hanya memiliki dua pasangan calon. Artinya, bila hasil verifikasi ada salah satu calon yang tidak lolos maka, keberadaan calon tunggal akan lebih banyak.

Lukman sendiri mengatakan, Perppu bisa diterima DPR jika ada 40 daerah yang memiliki calon tunggal. Menurutnya, tidak mungkin Pilkada harus ditunda dan ditunjuk Pelaksana tugas (Plt) sesuai dengan amanat UU Pilkada.

“Kalau kondisi misalnya ada paling tidak lebih dari 40 kab kota yang calon tunggal, artinya tidak mungkin terjadi Pilkada, itu, tidak mungkin kalau kemudian 40 kab kota itu dipimpin oleh Plt selama 2 tahun hingga 2017,” ujarnya di DPR, Senin (24/8/2015).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, Plt selama dua tahun terlalu lama, terlebih bila ada 40 daerah yang memiliki calon tunggal. Artinya kata dia, akan terjadi kemandekan kepemimpinan di daerah. “Substansi ini kalau mau diperppu kan, itu ada kemungkinan diterima oleh DPR,” jelasnya.

Sementara itu, kata Lukman, bila ada solusi lain seperti ‎mengangkat, memperpanjang jabatan kepala daerah atau incumbent atau Pilkada melawan bumbung kosong, itu kemungkinan besar ditolak DPR. “Jadi menurut saya, kalau sifatnya hanya 4 kab kota itu, payung hukumnya cukup dengan Keppres yang isinya seperti pejabat defenitif dan bisa membuat kebijakan,” terangnya.

Melalui Keppres nantinya lanjut Lukman, Pemerintah bisa memberikan kewenangan kepada Plt selayaknya sama dengan pejabat defenitif sehingga pembangunan di daerah tidak mandek karena dipimpin 2 tahun oleh Plt. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.