Kamis, 25 April 24

Ini Strategi Jitu Bantu UMKM Naik Kelas

Ini Strategi Jitu Bantu UMKM Naik Kelas
* Pelaku UMKM tengah menjajakan produknya (Foto : Ist)

Jakarta, Obsessionnews.com – Ada tiga hal yang harus menjadi fokus penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pasca terbitnya Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ketiganya adalah pemberian pelatihan, permodalan, dan insentif lainnya.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia, Muhammad Ikhsan Ingratubun berkata, secara umum UU Ciptaker telah membuka kesempatan besar bagi pengusaha mikro dan kecil untuk tumbuh pesat. Akan tetapi, ruang pertumbuhan ini baru bisa maksimal jika pemberdayaan UMKM dan usaha ultra mikro dilakukan simultan dan secara kolaboratif.

“Pertama, harus ada pendidikan dan pelatihan yang makin intens. Setelah itu penguatan permodalan harus didukung. Kemudian realisasi penerbitan sertifikat halal gratis, serta sekarang sedang diusahakan penerbitan izin BPOM gratis. Fasilitas-fasilitas ini harus dikembangkan terus, utamanya dalam pemberian akses permodalan yang mudah melalui perbankan atau koperasi, dengan bunga murah dan syarat yang tidak berat,” ujar Ikhsan di Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Menurut Ikhsan, UU Ciptaker sudah mengakomodir 3 kebutuhan penting pelaku UMKM yang selama ini kerap menjadi penghalang untuk tumbuh. Pertama, akomodasi berupa kemudahan mendapat izin berusaha. UU Ciptaker membuat pengurusan izin usaha bagi UMKM hanya melalui pendaftaran di Online Single Submission (OSS). Dengan bermodal KTP dan NPWP, pengusaha mikro dan kecil sudah bisa mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Dengan izin berusaha itu, kami bisa terhubung dengan berbagai macam fasilitas seperti peluang pendanaan dari perbankan, lembaga non-perbankan, dan akses fasilitas pembinaan pemerintah serta pihak lain,” ujarnya.

Kedua, UU Ciptaker membebaskan biaya pengurusan sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil. Insentif ini bisa membuat produk-produk UMK, terutama yang berbentuk makanan dan minuman, lebih memiliki daya saing di pasar.

Ketiga, beleid tersebut mengakomodir kebutuhan UMK agar terhubung dengan industri atau perusahaan besar. Pemerintah akan memberi insentif kepada Usaha Menengah dan Besar yang melakukan kemitraan dengan Koperasi atau UMK melalui inovasi, pengembangan produk berorientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja, penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, serta penyelenggaraan pelatihan.

“Jadi sekarang sudah banyak aturan bisa dipangkas sehingga UMKM bisa naik kelas, dan BKPM atau pemangku kepentingan lain harus bisa membina UMKM agar benar-benar bersinergi dengan perusahaan besar,” pungkasnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.