Jumat, 19 April 24

Ini Profesi Pengacara Menurut Julius Rizaldi

Ini Profesi Pengacara Menurut Julius Rizaldi
* Pengacara senior Julius Rizaldi. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Obsessionnews.comBerbicara soal pengacara, nama Doktor Julius Rizaldi sudah tidak asing lagi terdengar ditelinga para penggiat hukum. Betapa tidak, dia selalu menegakkan keadilan melalui dunia hukum dengan profesinya sebagai pengacara. Lalu profesi pengacara itu seperti apa?  Berikut penjelasan dari Julius.

Menurut Julius, standar seorang pengacara yang dipunyai oleh organisasi itu berdasarkan UU nomor 18 /2003 UU advokad, itu bisa menyelenggarakan ujian advokad. Tapi sebelum melakukan ujian, seorang pengacara harus mempunyai pendidikan khusus advokad.

“Setelah pendidikan selesai, mengikuti ujian, dan lulus, dia magang selama 2 tahun di kantor Advokad. Setelah itu dia baru bisa dilantik dan diambil sumpahnya oleh pengadilan tinggi di wilayah masing-masing,” ujar Julius kepada Tim Obsession Media Group (OMG).

Baca juga: Ini Awal Julius Rizaldi Tertarik di Dunia Hukum

Kalau berbicara soal kualitas pengacara yang harus di miliki apa saja, langsung dia membeberkannya. Menurut dia, seorang pengacara itu harus dapat di percaya, jujur, bekerja dengan hati, dan berdasarkan hukum yang berlaku, yang berkaitan dengan kasus itu.

Sebagai pengacara senior, diapun bercerita pengalamannya soal kasus apa saja yang sangat sulit dan unik selama menangani sebuah kasus.

“Ada beberapa kasus, tapi saya ambil satu kasus saja, yang notaris dilakukan sumpah pocong,” ungkapnya.

Kala itu dia berumur 45 tahun. Notaris itu diangga melakukan pemalsuan akte, tapi dia bisa membuktikan bahwa kliennya itu tidak memalsukan akte. Meski pihak lawan bilang, berkas itu di teken dulu baru diketik.

“Jadi menerangkan soal pencabutan sebagai ahli waris. Jadi dia tidak mau menerima warisan dia bikin surat pernyataan. Makanya dilakukannya sumpah pocong,” ceritanya.

Saat itu Julius berkeberatan, lalu dia melakukan protes ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, di dalam hukum manapun tidak pernah dikenal yang namanya sumpah pocong, yang ada adalah sumpah pemutus.

Akhirnya sumpah tersebut tetap dilakukan di depan masjid, dengan menggunakan mukena, lalu kliennya melafazkan sumpah. Kalau itu tidak benar, maka si penerima sumpah akan mendapatkan laknat baik di dunia maupun di akhirat.

“Klien saya melafazkan sumpah itu, kemudian di putus oleh hakim perkara saya menang. Kemudian sampai pengadilan tinggi sampai MA semua menguatkan, itu yang masih ada kesan sampai sekarang,” tuturnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.