Sabtu, 3 Juni 23

Ini Pertimbangan KPK Tutut Akil Seumur Hidup

Ini Pertimbangan KPK Tutut Akil Seumur Hidup

Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, ada beberapa hal yang dijadikan pertimbangan KPK untuk menuntut terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak (Banten) Akil Mochtar dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup, adalah salah satunya Akil dinilai tidak pernah bersikap kooperatif.

“Terdakwa Akil, tidak pernah bersikap kooperatif baik, saat dilakukan penyelidikan di KPK, maupun saat masuk di persidangan,” tegas Johan, saat dimintai tanggapan, Senin (16/6/2014).

Selain itu, Akil dinilai telah merusak citra dan kewibawaan Mahkamah Konstutusi (MK) sebagai lembaga hukum tertinggi yang lahir dari semangat reformasi. Akil juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Kepala Daerah yang dimenangkan oleh MK.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro juga mengatakan, pihaknya tidak memberikan ‎satu pun pertimbangan yang bisa meringankan tuntutan Akil dari hukuman seumur hidup. Hal itu terjadi karena, Jaksa menilai sebagai pejabat negara Akil tidak bisa memberikan contoh yang baik, disaat negara sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

“Akil juga sebagai ketua lembaga negara sebagai ujung tombak dan benteng terakhir masyarakat mencari keadilan,” katanya.

Hal yang paling memberatkan yakni, Akil dinilai tidak pernah menyesali perbuatannya. Bahkan ia sempat memberikan kegaduhan dengan memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta. “Terdakwa tidak pernah mengakui kesalahannya, dan tidak pernah menyesal,” terangnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Ketua MK itu dengan hukuman seumur hidup dan denda sebesar Rp 10 ‎milyar. Jaksa menilai Akil telah menerima suap saat menangani sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Akil terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima uang suap sebesar Rp 1 milyar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui pengacara Susi Tur Handayani. Untuk tersebut diberikan untuk ‎untuk mempengaruhi Akil dalam memutus sengketa Pilkada Lebak yang diajukan oleh pasangan Amir-Kasmin.
Selain itu, Jaksa juga menilai Akil telah menerima uang lain sebesar Rp 3 milyar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Uang Rp 10 milyar dan 500.000 dollar AS terkait Pilkada Kabupaten Empat Lawang, dan juga Rp 500 juta terkait Pilkada Lampung.
“Seluruh unsur dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi,”  kata jaksa Pulung Rinandoro.
Jaksa menilai, tuntutan Akil sudah sesuai dengan dakwaan kedua, ketiga dan keempat. Yakni telah menerima hadia atau janji, serta menyalahgunakan kewenangannya selalu penyelenggara negara.
Dalam dakwaan kedua, disebutkan Akil terbukti menerima uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton sebesar Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 2,989 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar, dan menerima janji pemberian Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur.
Dalam dakwaan ketiga, Akil dinilai terbukti menerima Rp 125 juta kepada Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
Sementara, dalam dakwaan keempat, Akil dinilai terbukti menerima uang dari Wawan sebesar Rp 7,5 miliar. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Jaksa juga menyatakan Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjadi anggota DPR dan menjabat Ketua MK.

Akil Mochtar dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 10 miliar.

Jaksa KPK, Pulung Rinandoro yang bertindak membacakan amar tuntutannya menyatakan, Akil terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum menerima janji berupa hadiah atau suap senilai Rp 57 miliar terkait pengurusan sebanyak 15 sengketa Pilkada di MK.

Selain itu, Akil juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mulai dari 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013, sebesar Rp 161.080.685.150. Modusnya, menempatkan, membelanjakan atau membayarkan, menukarkan dengan mata uang asing.

Akil juga menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dalam kurun 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Di antaranya, menempatkan di rekeningnya sebesar Rp 6,1 miliar di BNI, sebesar Rp 7,048 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 7,299 miliar di BCA.

Dalam menjatuhkan tuntutannya Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat negara tengah giat-giatnya melaksanakan upaya pemberantasan korupsi.

Terdakwa juga merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan ujung tombak dan benterng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan runtuhnya lembaga MK sebagai benteng terakhir penegakan hukum.

“Sehingga, diperlukan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MK. Terdakwa tidak kooperatif dan jujur dalam persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan tidak menyesali perbuatannya,” kata Pulung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6) petang. “Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada,” sambungnya.

Jaksa penuntut umum menilai 6 dakwaan yang dijeratkan kepada Akil terdiri dari 4 dakwaan tindak pidana korupsi dan 2 tindak pidana pencucian uang semuanya terbukti. Hanya saja pada dakwaan ketiga, jaksa menilai Akil melanggar dakwaan alternatif kedua. (ban)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.