Sabtu, 20 April 24

Ini Persyaratan Calon Penumpang KA Jarak Jauh

Ini Persyaratan Calon Penumpang KA Jarak Jauh
* PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menjalankan tiga kereta api jarak jauh. (Foto: Twitter @KAI121)

Jakarta, Obsessionnews.comPT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta tetap operasionalkan 3 kereta api (KA) jarak jauh hingga 31 Juli 2020 mendatang.

KA jarak jauh tersebut, yakni KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senen – Kiaracondong – Purwokerto sejak 12 Juni 2020 lalu, yang disusul dua KA Jarak Jauh lainnya pada 14 Juni 2020, yaitu KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Pasar Senen – Tegal dan KA Bengawan relasi Stasiun Pasar Senen – Purwosari.

Baca juga: Daop 1 Jakarta Tetap Operasionalkan 3 KA Jarak Jauh Hingga 31 Juli 2020

Meski begitu, pengoperasian kembali KA reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.

“Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang juga diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020,” ujar Kepala Humas PT KAI Daerah Oprasional (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: PT KAI Perpanjang Pembatalan Perjalanan KA Wilayah Daop 1 Jakarta Hingga 31 Juli 2020

Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui sistem online seperti KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

Namun, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan 3 jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Pasar Senen, maka berkas persyaratan akan melalui proses pengecekan di awal oleh petugas lokal sebelum transaksi tiket dilakukan.

Baca juga: PT KAI Dapat Suntikan Dana Rp 3,6 Triliun

Berikut ketentuan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh:

  1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
  2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
  3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
  4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
  5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri faceshiled.

Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.