
Jakarta – Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa proyek Instalasi Infrastruktur Teknologi Informasi Gedung Perpustakaan UI tahun 2010-2011 di Kampus UI, Depok, Jawa Barat. Tafsir didakwa melakukan korupsi tersebut bersama sejumlah pihak, termasuk mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri. Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, terdapat sejumlah penyimpangan pada proyek tahun 2010-2011 ini. Penyimpangan proyek ini merugikan keuangan negara Rp 13,076 miliar.
Dijelaskan, pengadaan instalasi IT bermula saat UI menyelesaikan pembangunan gedung perpustakaan. Untuk pengadaan infrastruktur perpustakaan, bulan Mei 2010 Gumilar Rusliwa Somantri selaku Rektor UI melakukan rapat tim penataan lingkungan kampus yang memutuskan dilakukan kerjasama dengan BNI 46 dalam bentuk penyewaan tempat di gedung perpustakaan UI senilai Rp 50 miliar untuk membiayai interior dan instalansi IT perpustakaan UI. Gumilar memerintahkan Direktur Umum dan Fasilitas Donanta Dhaneswara menggunakan uang sewa guna membiayai pekerjaan infrastruktur perpustakaan, tanpa melallui proses revisi Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) dan belum mendapatkan persetujuan dari Majelis Wali Amanat.
Menindaklanjuti hasil rapat, Tafsir lalu memerintahkan Direktur PT Makara Mas, Tjahjanto Budisatrio untuk membuat konsep surat edara pengadaan barang/jasa di lingkungan UI dengan memprioritaskan PT Makara Mas. Namun dalam pertemuan lanjutan diketahui PT Makara Mas tidak memenuhi kualifikasi mengerjakan proyek. Kemudian pada Juli 2010, Tafsir bersama Gumilar, Donanta Dhaneswara dan Sunarji menghadiri pemaparan PT Makara Mas mengenai rencana instalasi infrastruktur IT Perpustakaan.
“Terdakwa sering mengarahkan Donanta Dhaneswara, Jachrizal Sumabrata, Abdul Rahman dan staf lainnya agar dalam pengadaan barang/jasa mengutamakan PT Makara Mas walaupun penawaran PT Makara Mas lebih mahal daripada penawaran perusahaan lainnya,” tutur jaksa Kristanti Yuni Purnawati, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Menurut jaksa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan hardware dan software IT Perpustakaan UI mulanya ditetapkan Rp 26,006 miliar mengikuti rencana anggaran biaya (RAB) yang disusun PT Makara Mas. Namun RAB ini diubah menjadi Rp 20,454 miliar karena RAB yang diajukan PT Makara Mas tidak sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan Tafsir. “Atas sepengetahuan terdakwa, selanjutnya RAB dimaksud, digunakan sebagai HPS meskipun harga yang ditetapkan HPS jauh di atas harga pasar (mark up), ungkap jaksa.
Setelah itu PT Makara Mas mengikuti lelang dengan menggunakan bendera PT Netsindo Inter Buana. Tanpa adanya surat pengangkatan panitia lelang dari Gumilar, Harun Asjiq Gunawan Kaeni mengatasnamakan panitia lelang mengumumkan pengadaan instalasi infrastruktur IT perpustakaan UI di Harian Pelita. “Pada 9 Desember 2010, Emirhadi Suganda dan Harun Asjiq atas nama panitia lelang, mengusulkan PT Netsindo Inter Buana sebagai pemenang lelang, walaupun PT Netsindo Inter Buana tidak memenuhi persyaratan kualifikasi untuk menjadi pemenang lelang yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Usulan tersebut disetujui terdakwa,” papar jaksa.
Jaksa melanjutkan, Tafsir menyetujui dilakukannya serah terima barang dan pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan PT Makara Mas yang hanya didasarkan pada invoice dari PT Netsiondo Inter Buana tanpa disertai surat permintaan pembayaran, berita acara serah terima pekerjaan, berita acara kemajuan pekerjaan dan dolumen lain yang menjadi persyaratan pencairan uang. Disebutkan juga, Tafsir untuk menciptakan kesan proses lelang dan pembayaran pengadaan instalasi infrastruktur IT seolah-olah berjalan dengan benar, memerintahkan Donata Dhaneswara melengkapi berkas adminstrasi yang terkait pengadaan instalasi infrastruktur IT perpustakaan UI 2010-2011.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Tafsir disebut ikut memperkaya, :
1. Irawan Wijaya (Direktur PT Derwiperdana Internasional Persada) Rp 2,160 miliar.
2. Dedi Abdul Rahmat Saleh Rp 2,626 miliar
3. Tjahjanto Budisatrio Rp 940,961 juta
4. Donanta Dhaneswara Rp 1,050 miliar, 1 iPad, 1 iPhoneNext
5. Fisy Amalia Solihati Hanafi Rp 200 juta
6. Ismail Yusuf Rp 3,683 juta
7. Darsono Rp 7,745 juta
8. Rajender Kumar Kishu Khemlani Rp 110 juta
9. Ahya Udin Rp 48 juta
10. Imam Ghozali Rp 60 juta
11. Suparlan Rp 284 juta
12. Subhan Abdul Mukti Rp 78 juta
13. Jachrizal Sumabrata mendapat 1 iPhone
14. Gumilar Rusliwa Somantri mendapat 1 dekstop Apple dan iPad
15. Harun Asjiq Gunawan Kaeni mendapatkan iPad
16. Baroto Setyono mendapatkan iPhone
17. Agung Novian Arda Rp 380 juta. (Has)