Selasa, 26 September 23

Ini Penyebab KPK Belum Menahan Andi Mallarangeng

Ini Penyebab KPK Belum Menahan Andi Mallarangeng

Hasan S

Jakarta – Badan pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui telah merampungkan hasil audit investigasi dan menghitung kerugian negara dalam kasus Hambalang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu penyarahan berkas tersebut. KPK sebagai lembaga yang berkepentingan untuk menindaklanjuti hasil audit BPK.

“Menunggu bukan berarti bahwa proses penyidikan kasus Hambalang terhenti. Tidak ya, pemeriksaan saksi berjalan terus. Nanti kalau ada penyerahan itu kita sampaikan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Johan mengakui beberapa kendala mengapa KPK belum dapat menahan mantan Menpora, Andi Mallarangeng karena nilai kerugian negara belum diketahui. Sebab itu, KPK meminta BPK melakukan proses penghitungan kerugian negara. Disisi lain, kata Johan BPK juga melakukan audit investigatif bisa membantu KPK mengusut kasus Hambalang lebih jauh.

“Jadi yang diminta KPK adalah penghitungan kerugian negara tapi BPK juga melakukan audit investigasi Hambalang yang kedua, jadi ada dua pekerjaaan. Namun yang berkaitan dengan KPK adalah penghitungan kerugian negara,” tutur Johan.

Menurut Johan, KPK akan jadikan hasil audit itu sebagai bahan awal untuk membukan penyelidikan baru, termasuk juga menguatkan bahan penyidikan KPK terhadap beberapa tersangka yang sedang ditangani. Meraka adalah Andi Mallarangeng, Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, pejabat Kemenpora Dedy Kusdinar dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

“Kalau dikasi ke KPK nanti akan ditelusuri lebih lanjut, ini sebagai bahan awal melakukan penyelidikan. Pertama akan dipelajari sejauhmana hasil audit itu bisa memperkuat apa yang sudah dilakukan penyidikan oleh KPK, disisi lain penyidikan kasus Hambalang belum berhenti masih dikembangkan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, BPK siang ini akan menyerahkan hasil audit dan menyampaikan nilai kerugian negara proyek Hambalang ke KPK. Namun hingga berita ini disiarkan belum terlihat satupun pejabat BPK yang mendatangi gedung KPK.

Meski belum disampaikan ke KPK, atau bahkan ke DPR namun hasil audit investigasi dan nilai kerugian negara sudah diketahui awak media yakni mencapai Rp 471 miliar. BPK menemukan sejumlah penyimpangan, penyalahgunaan wewenang sejak pengusulan, penganggaran, sampai rekayasa pemenang tender. Tidak hanya itu, BPK juga menemukan ada yang tidak wajar soal dana proyek Hambalang yang mencapai Rp 1 triliun.

BPK sudah merilis 15 nama anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan anggaran proyek Hambalang. Ada inisial MINUTES, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, MI, JA, UA, MI, EHP, MY, MHD, dan HLS.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.