Sabtu, 20 April 24

Ini Penyebab Acho Jadi Tersangka

Jakarta, Obsessionnews.com – Komika Muhadkly alias Acho menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik karena curhatannya di akun media sosial (medsos) soal Apartemen Green Pramuka. Kini berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, jadi yang dilaporkan oleh pelapor ke Polda Metro Jaya adalah konten akun, website dan twitter terlapor yang isinya ‘jangan beli apartemen Green Pramuka karena banyak pungli. Lalu apartemen Green Pramuka dan penipuannya’.

“Ada juga tulisan maling berkedok di green pramuka. Dengan adanya twit ini manajemen Green Pramuka mereka merasa tak melakukan sehingga melaporkan 5 November 2015,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Jadi, lanjut Argo, setelah melapor yang bersangkutan dengan adanya blog itu baik di Twitter maupun di Website, pemasaran apartemen Green Pramuka menurun. “Itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka,” ungkapnya.

Kemudian penyidik setelah dapat laporan tersebut melakukan penyelidikan. Tentunya penyidik memeriksa saksi. Dari saksi pelapor, saksi ahli seperti ahli tindak pidana, ahli bahasa maupun saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Lalu disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana disana,” kata Argo.

Argo mengaku, dari pihak kepolisian pernah menyampaikan kepada keduanya untuk dilakukan musyawarah, jadi silahkan saja diselesaikan berkaitan dengan kasus ini. Polisi memberikan ruang untuk dilakukan musyawarah antara pelpor dan terlapor.

Karena tak kunjung selesai, kata Argo, setelah memeriksa saksi ahli, saksi pelapor, terlapor dan melakukan gelar perkara status kasus ini pun dinaikan. “Kami naikkan statusnya menjadi tersangka, karena merupakan tindak pidana,” jelasnya.

Kemudian pihak kepolisian menjadikan terlapor menjadi tersangka, lalu pada tanggal 12 Juli 2017 semua berkas perkara dikirimkan ke Kejati DKI. Kemudian pada tanggal 27 Juli kemarin dinyatakan Jaksa sudah lengkap atau P21. “Tentunya dengan dinyatakan P21, tanggungjawab sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,” katanya.

“Jadi untuk tadi pagi jam 09.30, saudara Acho ini datang ke polda dan dicek kesehatan. Setelah selesai kami sudah diserahkan ke kejaksaan Jakarta Pusat. Jadi tanggung jawab penyidikan selesai di Polda Metro Jaya,” tambah Argo.

Seperti diketahui, kasus Acho berawal saat dirinya menuliskan kekecewaan terkait dengan fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya, muhadkly.com, pada 8 Maret 2015.

Pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP. Dan saat ini kepolisian menyerahkan berkas Acho ke Kejari Jakarta Pusat setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas Acho lengkap atau P21. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.