
Jakarta, obsessionnews.com – Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 21 Januari 2021. GNWU ini kemudian mendapat respons beragam dari masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf yang dihimpun.
Baca juga:
Ini Alasan Wamenag Dukung Inisiasi Gerakan Wakaf Uang bagi ASN Kemenag
Kemenag Tetapkan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
Zakat dan Wakaf Sektor Penyangga Keuangan Syariah
Jokowi Ungkap Potensi Wakaf di Indonesia Sangat Besar
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menjelaskan, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Kamaruddin memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.
“Secara garis besar pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah,” kata Kamaruddin di Jakarta seperti dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Humas Kemenag, Kamis (28/1/2021).
Halaman selanjutnya