Jakarta – Calon Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memiliki rekening gendut yang tidak wajar. Namun, Budi mengaku bisa mempertangung jawabkan dana yang ada dalam rekening pribadinya.
Keyakinan itu muncul lantaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah melakukan penelusuran rekening miliknya sejak tahun 2010. Menurut pengakuannya, berdasarkan hasil temuan Bareskrim tidak ada aliran dana yang dianggap mencurigakan seperti yang dituduhkan KPK.
“Soal rekening sudah bisa dipertanggung jawabkan, dan pernah ditelusuri di Bareskrim,” ujar Budi usai menemui rombongan anggota Komisi III DPR RI, di kediamanya, Selasa (13/1/2015).
Budi tidak mau beranggapan terlalu jauh penetapan tersangka ini banyak bermuatan politis. Ia akan tetap menghargai keputusan KPK, dan siap mengikuti segala proses hukum selanjutnya.
Termasuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada Rabu besok (14/1/2015).
”Ya kita liat nanti. Kita menunggu proses,” tuturnya.
Mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu meminta agar dirinya diberikan kesempatan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Nantinya, ia akan menjelaskan kepada anggota DPR secara rinci soal dugaan rekening gendut miliknya. Ia juga mengaku sudah mempersiapaka segala sesuatunya dengan matang.
“Persiapannya, ya sebaik mungkin” jelasnya.
Budi Gunawan calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Jokowi itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memiliki rekening gendut. Budi masuk dalam daftar pejabat yang mendapat rapor merah dari KPK. Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Budi Gunawan disebut memiliki rekening mencurigakan sebesar Rp 54 miliar. (Abn)