Ini Modus Operandi Pelaku Judi Online Beromset Miliaran Rupiah Per Bulan

Ini Modus Operandi Pelaku Judi Online Beromset Miliaran Rupiah Per Bulan
Obsessionnews.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus judi online berkedok gim daring yang meraih omzet miliaran rupiah per bulan. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian sesuai dengan kebijakan Presiden dan perintah Kapolri. "Ini selaras dengan kebijakan Bapak Presiden bahwa penekanan beliau jangan ada judi, baik secara online maupun offline, dan ini sebagaimana perintah Bapak Kapolri untuk tidak ada lagi di wilayah kita judi dalam bentuk apa pun," ujar Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di aula Rekonfu, Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Selasa (25/6/2024). Baca juga: Judi Online Merajalela di Indonesia, Bagaimana Peran Pemerintah Menanggapi Fenomena ini? Kapolda menekankan, seluruh anggota Polri di wilayah Polda Jawa Tengah telah diperintahkan untuk menindak tegas segala bentuk perjudian. Bahkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mencopot anggota Polri yang terlibat dalam perjudian. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (19/6) di tiga lokasi di Purwokerto: Jalan Gelora Indah, Jalan Kamandaka, dan Jalan Kolonel Sugiono. Modus operandi para pelaku adalah menggunakan perangkat komputer dengan kedok bermain gim untuk membuat identitas pengguna terdaftar (ID) secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan cip yang kemudian dijual dan dipromosikan melalui media sosial. "Permainan ini pada saat di TKP 1, ID-ID tersebut masih level 1 dan level 2. Kemudian di TKP 2 dan TKP 3 itu sudah level 6, di mana di situ sudah berisi konten-konten terkait judi itu sendiri," jelas Kapolda. Baca juga: Kapolri Janji Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online ID-ID tersebut kemudian dimasukkan dalam aplikasi yang sudah disiapkan untuk dimainkan dengan berbagai perangkat pendukung guna menghasilkan cip, yang kemudian digunakan dalam perjudian. Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 24 saksi dan menetapkan 11 tersangka dari TKP 2 dan TKP 3. Selain itu, satu orang tersangka masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang disita meliputi 502 set komputer, 90 PC, 11 unit HP, 3 set DVR CCTV, 134 flashdisk, 4 buku tabungan, 62 modem, dan 8 switch hub. Omzet dalam kasus judi daring tersebut mencapai sekitar Rp114 juta per hari atau Rp3,4 miliar per bulan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Antara/Poy)