Sabtu, 23 September 23

Ini Modus Korupsi yang Dilakukan oleh Jero Wacik

Ini Modus Korupsi yang Dilakukan oleh Jero Wacik

Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka, terkait kasus korupsi pengadaan proyek di Kementerian ESDM tahun 2011-2013.

Penetapan Jero Wacik tersebut diputuskan setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose ‎yang berujung dengan dikeluarkanya surat perintah penyidikan (sprindik) pada tanggal tanggal 2 September 2014 atas nama JW (Jero Wacik).

Wakil Ketua KPK, Bambang Wijojanto mengatakan, Jero Wacik disangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2012‎. Caranya yakni dengan memerintahkan anak buahnya untuk menghimpun dana oprasional.

Menurut Bambang, awalnya saat Jero menjadi Menteri ESDM, Jero diduga mengupayakan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar dari yang dianggarkan. Untuk itu ia menyalahgunakan kewenangannya untuk menghimpun dana sebesar-besarnya melalui kegiatan oprasional.

“Contohnya adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber pada kick back, satu pengadaan, misalnya pengumpulan rekanan dana-dana program tertentu,” ujar Bambang saat memberikan keterangan pres di KPK, Rabu (3/9/2014).

Selain itu, Jero juga kerap mengelar rapat-rapat di kementerian dengan jumlah anggaran yang cukup besar. Namun, sebenarnya rapat tersebut adalah fiktif. ‎”Itu dana-dana yang di-generate yang menurut penyelidikan penyalahgunaan wewenang,” terangnya.

Bambang mengatakan, jika dihitung secara keseluruhan nilai korupsi yang dilakukan oleh Jero sebesar Rp 9,9 milyar. Sementara ini, proses penyelidikan masih berlanjut. Bambang belum bisa memastikan bahwa nilai korupsi yang dilakukan oleh te‎rus bertambah.

“Kita, belum bisa menyimpulkan kita ikuti aja proses penyelidikan,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Jero disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP, ‎berkaitan dengan 23 penyalahgunaan kewenangan 421 itu pemerasan.‎

‎Diketahui, penyelidikan terkait proyek pengadaan di Kementerian ESDM ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.

Tim penyelidik sebelumnya juga telah meminta keterangan Waryono terkait penyelidikan baru ini. KPK juga telah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik, terkait penyelidikan yang sama.

Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dana operasional menteri (DOM). Masalah DOM di Kementerian ESDM ini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK. Diduga, ada penyalahgunaan DOM di Kementerian ESDM.

Indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno, saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal, untuk memainkan anggaran di Kementerian Energi.

Namun Jero menyangkal, bahwa DOM tersebut anggarannya sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Meski saat ditanya awak media berapa jumlah anggaran tersebut, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.

Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013. Namun, dia mengaku baru menjabat menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada medio 2010 hingga Oktober 2011. (Abn)

 

Related posts