Rabu, 4 Oktober 23

Ini Mekanisme Hak Daftar Pemilih di 9 Provinsi Dalam Pilkada

Ini Mekanisme Hak Daftar Pemilih di 9 Provinsi Dalam Pilkada

Jakarta, Obsessionnews – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyampaikan, hal yang perlu diinformasikan kepada masyarakat adalah hak Daftar Pemilih di sembilan Daerah/Provinsi yang sekarang menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Di 9 daerah ini kan ada pemilih yang pindah dari satu Kabupaten atau Kota ke Kabupaten atau kota lain dalam provinsinya, bagi pemilih yang pindah ini, hak memilihnya harus terjamin, di mana mereka (Daftar Pemilih),” ujar Husni di KPU, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2015).

menurut Husni, dengan keperluan tertentu KPU harus bertindak. Misalnya, katakanlah mahasiswa, dia terdaftar di daerah A, tapi kuliah di daerah B, maka dia boleh berpindah, jadi memilih di daerah B.

“Perpindahan itu bisa dimasukkan dalam DPS atau DPT nanti, tapi kalaupun tidak pasca penetapan DPT mereka tetap masih bisa berpindah. Ada DPTb itu kan,” katanya.

Tapi, lanjut Husni, sebaiknya didaftar dalam DPT atau sekarang posisinya DPS, kalau mereka memang menetapnya lama. Syaratnya kan mudah sekali, cukup KTP dan surat pindah.

Kemudian kalau misalnya daerah asalnya itu ada pemilihan Gubernur bersamaan dengan pemilihan Bupati atau Walikota, sementara dia mau pindah, maka di daerah B dia cuma memilih yang Gubernur saja.

“Ini harus dipahami oleh masyarakat. Atau dia pindah di daerah yang tidak ada pemilihan Bupati/Walikotanya, sementara di daerah asalnya kan ada, maka dia hanya pemilihan Gubernur saja,” ungkap Husni.

Kemudian dalam rangka DPS ini KPU berharap bahwa pemilih-pemilih yang tadinya terdaftar di daerah pemilihan pilkada ini, tapi dia memang nyata-nyata tidak lagi berada di daerah itu atau dalam kurun waktu tertentu memang tak ada di situ, sebaiknya memberi informasi kepada petugas PPS atau keluarganya.

“Agar mereka tidak lagi masuk ke DPS atau DPT ini,” ujarnya.

Husni menjelaskan, gunanya untuk menghemat juga biaya yang digunakan untuk fasilitasi mereka. kalau jelas-jelas mereka tidak berada di daerah tersebut sampai kurun waktu tertentu, terutama sampai pilkada selesai. “Sebaiknya tidak masuk ke DPS. Walaupun itu hak mereka,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.