
Imar
Jakarta-Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengingatkan pengusaha dan serikat pekerja untuk menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
“Masalah-masalah ketenagakerjaan antara pengusaha dan pekerja yang harus mendapat perhatian khusus meliputi soal Jaminan Sosial tenaga kerja, pengupahan, pelaksanaan outsourcing, pengaturan serikat pekerja/buruh, kesejahteraan pekerja serta persoalan-persoalan actual di bidang ketenagakerjaan lainnya,’ kata Muhaimin usai membuka sidang pleno LKS Tripartit Nasional yang kedua di Kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Senin (13/5/2013)..
Muhaimin juga mengakui adanya perbedaan kepentingan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Namun hal itu bisa diminimalisir dengan adanya komitmen bersama dalam memperkuat kelembagaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
“Unsur pekerja/buruh dan unsur pengusaha harus meningkatkan peranan dan komitmennya di dalam forum Tripartit untuk mencari solusi dan alternatif penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, “jelasnya.
Sidang pleno LKS Tripartit kedua ini merupakan lanjutan sidang pleno
pertama yang diadakan 22 April 2013 lalu. Sidang pleno pertama membahas pokok-pokok pikiran dan usulan agenda kerja LKS Tripartit tahun 2013 yang disepakati rapat badan pekerja LKS Tripatit sehingga nantinya hasil sidang pleno ini akan menetapkan agenda kerja LKS Tripartit tahun 2013.
Pemerintah, lanjutnya berharap forum tripartit antara Apindo dengan serikat pekerja/serikat buruh dapat terus dikembangkan untuk membahas upaya-upaya peningkatan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan
pekerja/buruh.
“Kedua pihak, yaitu pekerja dan pengusaha harus menyamakan persepsi sehingga upah dapat naik namun produktivitas kerja juga meningkat, sehingga tercipta kondisi perusahaan yang tetap stabil dan yang paling penting menghindari terjadinya PHK,” cetus Muhaimin.
Ditambahkan Muhaimin, Permasalahan hubungan industrial selain menjadi tanggung jawab pemerintah juga harus menjadi perhatian pengusaha dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. Oleh karena itu diperlukan pemikiran kita bersama dalam mencari solusi yang terbaik bagi pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh, dan pengusaha.
“Peran para pelaku hubungan industrial sangatlah penting dalam mewujudkan iklim yang kondusif khususnya di dunia industri serta mendukung proses penyelesaian perselisihan industrial yang memuaskan semua pihak. Dibutuhkan persamaan presepsi, visi, dan misi yang sama dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh, dengan memperhatikan beberapa aspek, keberlangsungan dunia
usaha yang dibutuhkan para pengusaha,”paparnya.(rud)