
Jakarta, Obsessionnews.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan surat yang sangat penting bagi masyarakat yang ingin melakukan aktifitas dengan menggunakan kendaraan. Akan tetapi SIM dan STNK yang mesti dipergunakan dalam berkendara yakni SIM dan STNK yang masa berlakunya masih aktif.
Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat untuk segera mengaktifkan SIM dan STNK yang sudah mati atau kadaluarsa masa berlakunya. Sebab, SIM yang masa berlakunya telah habis atau telat satu hari saja tidak dapat diperpanjang lagi. SIM tersebut dapat diberlakukan kembali dengan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM.
Untuk itu, Polda Metro Jaya tengah menyediakan layanan mobil SIM dan STNK Keliling di berbagai lokasi wilayah DKI Jakarta untuk proses perpanjangan SIM dan STNK pertahun. Kalau untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.
Untuk Jam operasional SIM keliling mulai dibuka pada pukul 07:00 hingga 14:00 WIB. SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Berikut lokasi layanan mobil SIM dan STNK Keliling Wilayah DKI Jakarta, Jumat (5/1/2018) hari ini:
- Jakarta Pusat:
SIM : Kantor Wapres Jl. Merdeka Utara
STNK :Jl. Lap. Banteng Timur No. 1 - Jakarta Barat :
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok - Jakarta Selatan :
SIM : Pospol Kalibata
STNK : Pospol Kalibata - Jakarta Utara :
SIM : Pasar Pagi Mangga Dua
STNK : Masjid Al-Musyawaroh, Kelapa Gading - Jakarta Timur :
SIM : Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati, Jl. Raya Bogor
(Poy)