Kamis, 25 April 24

Ini Lima Rekomendasi Apkasi Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ini Lima Rekomendasi Apkasi Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
* Saat Apkasi menyerahkan berkas rekomendasi ke DPR RI. (Foto: Dok Apkasi)

Jakarta, Obsessionnews.comAsosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan dampak kenaikan iuran BPJS sangatlah berpengaruh pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Pernyataan itu disampaikan oleh disampaikan oleh Sekertaris Bidang Kerja Sama Antar Daerah Apkasi Erlina Ria Norsan di Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi IX DPR RI, Gedung Nusanta I, Senayan Jakarta, Kamis (16/01/2020).

Erlina menjelaskan, ada beberapa kendala di lapangan seperti kenaikan tarif iuran BPJS tidak berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat atau masih mengikuti sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh BPJS, di antaranya pelayanan tetap harus tuntas di FKTP (Puskesmas) untuk 141 Jenis penyakit yang tidak boleh dirujuk yang sebenarnya penanganan kasusnya sudah diluar kemampuan Puskesmas (pelayanan oleh spesialis).

Sebab kartu Kepesertaan BPJS tidak bisa berlaku secara langsung, melainkan harus menunggu selama 1 bulan baru bisa aktif. “Masyarakat yang mengalami keterlambatan 1 hari dalam pembayaran iuran kepesertaannnya langsung diputuskan dan bila akan mengaktifkan kembali harus melunasi tunggakan dan membayar denda terlebih dahulu,” ujar Erlina dalam keterangan tertulisnya yang diterima obsessionnews.com, pada Jumat (17/1).

Dengan begitu, potensi masyarakat dengan pembiayaan mandiri yang mengakses pelayanan kesehatan menurun, ketidakmampuan pembayaran iuran yang meningkat terutama pada masyarakat menengah ke bawah ini menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.

“Kenaikan tarif BPJS mengakibatkan kepesertaan BPJS Mandiri banyak turun ke kelas III, yang kemudian mempengaruhi daya tampung Rumah Sakit untuk kelas III,” ujarnya.

Di akhir rapat, Bupati mempawah ini menyerahkan secara simbolis kepada pimpinan Komisi IX DPR RI rekomendasi dari Apkasi terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Rekomendasi dari Apkasi, yakni pertama, Pemerintah Daerah perlu menyiasati dampak kenaikan  iuran BPJS Kesehatan yang menjadi tanggungan pemerintah kabupaten, lewat jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), dengan fasilitas pelayanan kelas lll.

“Kedua Pemerintah Kabupaten akan menjajaki kerja sama langsung dengan sejumlah rumah sakit, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta,” sebutnya.

Ketiga, lanjut Erlina, atas naiknya iuran tersebut, ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah dikhawatirkan semakin tertekan. Jika diharuskan ada kenaikan, harus ada peningkatan pelayanan yang baik terutama pada rakyat kecil. Keempat, BPJS Kesehatan bisa meminjam dana ke bank negara secara profesional untuk menutupi defisit kepada rumah sakit, pertimbangan mengakses kebijakan pinjam ke bank ini untuk menutupi kekurangan pembayaran iuran karena pelayanan terhadap publik tidak boleh berhenti dan harus tetap jalan.

“Dan yang kelima, sebaiknya kenaikan iuran BPJS menjadi alternatif terahhir setelah ada upaya optimalisasi pengumpulan iuran dari kelompok masyarakat yang belum tertib membayar dan diikuti dengan perbaikan sistem manajemen BPJS,” pungkasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.