
Menurutnya, MUI ke depan akan terus memantapkan peran dan fungsinya dalam melaksanakan tugas amar ma’ruf nahi munkar atau mengajak ke jalan kebaikan (ma’ruf) dan mencegah hal-hal yang dilarang oleh agama (munkar).
“Orang sering memahami tugas mulia tersebut secara keliru, seakan-akan kalau mengajak kebaikan itu dengan cara yang lemah lembut, sedangkan kalau mencegah kemungkaran itu harus dengan cara yang keras dan kasar,” ujar Zainut.
Pemahaman seperi itu, lanjutnya, adalah keliru dan tidak dibenarkan menurut agama. Baik amar ma’ruf maupun nahi munkar harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, santun, berakhlak mulia dan tidak melanggar hukum dan norma susila.
“Tidak boleh atas nama mencegah kemungkaran (nahi munkar) dengan kata-kata yang kasar, menebarkan ujaran kebencian, hoax, fitnah, ghibah, namimah dan teror atau membuat ketakutan pihak lain,” tegasnya.
Halaman selanjutnya