Jumat, 19 April 24

Ini komentar BK Terkait Absen Anggota DPR

Ini komentar BK Terkait Absen Anggota DPR

Doni Rao

Jakarta – Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI Siswono Yudhohusodo menilai, ketidakhadiran anggota DPR dalam paripurna tidak bisa dijadikan acuan dalam produk Undang-undang yang dihasilkan.

“Ada beberapa hal yang harus kita luruskan. Ketidakhadiran tidak bisa jadi tolok ukur satu-satunya, kalau dengan izin itu bukan suatu pelanggaran. Sakit dengan izin juga bukan pelanggaran. Kalau enggak ada keterangan baru pelanggaran,”kata Siswono di Jakarta, Rabu (15/5/13).

Lebih lanjut, Siswono juga memaklumi bila anggota DPR yang tidak hadir juga menjalankan tugas negara.

“Anggota DPR begitu sibuk duduk di beberapa panja, pansus dan komisi. Sehingga habis waktu mengorbankan sidang. Kedua, sibuk di partai. Ketiga, sibuk di luar untuk bisnisnya atau malas, ini yang pelanggaran,” ungkapnya.

Sementara untuk jajaran Pimpinan DPR maupun MPR, dikatakan Siswono lagi, diberikan pengecualian.

“Untuk Pimpinan DPR karena tugasnya kolektif kolegial, dipimpin satu orang itu sah. Mereka harus terima tamu dari luar, rapat dengan lembaga negara lain. Pimpinan itu tidak mengatur sanksi terhadap absensinya. Tugas pimpinan itu beragam, sehingga tidak diharuskan hadir yang umumnya diwajibkan kepada anggota,” tandasnya. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.