Sabtu, 20 April 24

Ini Jaminan Perseteruan KIH dan KMP Tidak Terulang Lagi

Ini Jaminan Perseteruan KIH dan KMP Tidak Terulang Lagi

Jakarta – Perseturuan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR sudah menemui titik temu, setelah kedua belah pihak siang ini Senin (17/11/2014) melakukan tanda tangan nota kesepahaman mengenai revisi Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) di Gedung Nusantara V DPR RI.

Lantas apa yang menjadi jaminan, kesepakatan itu tidak dilanggar oleh kedua kubu, sehingga kedepan benar-benar tidak ada lagi perseturuan ‎antara partai politik di DPR. Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Pramono Anung sejak awal meyakini bahwa revisi UUDMD3 bagian dari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan krisis politik di DPR.

Untuk menjamin perseturuan ini tidak kambuh lagi dikemudian hari, Pram mengatakan, memang diperlukan kedewasaan politik bagi semua anggota dewan dalam menyikapi adanya revisi UUDMD3. Artinya, Pram meminta kepada semua politisi di DPR untuk bersedia meninggalkan ego-egonya masing-masing, lebih mementingkan kepentingan bangsa dibanding golongan atau kelompoknya.

“Kalau ngomong juga nggak boleh mengeluarkan statmen yang keras. Misalnya sudah dikasih hati minta rempela,” ujar Pram, di DPR.

‎Pram menganggap selama ini yang menjadi penyebab biang persoalan antara KIH dan KMP adalah karena adanya pengesahan UUMD3. Menurutnya, UU tersebut masih ada yang belum sempurna sehingga perlu direvisi. Dilain pihak Pram mengatakan, jika revisi itu tidak diperbaiki akan bisa menimbulkan masalah baru.

‎”Persoalanya ada di UUMD3. Di MD3 diatur dengan misalnya korum fraksi itu lima, itu sangat tidak baik di kehidupan demokrasi kita. Maka dengan demikian kedepan, harus ada perbaikan dan menjadi pembelajaran bagi kita semua‎,” terangnya.

Memang selama ini korum lima fraksi sudah berlaku di DPR, seperti pada saat proses pemilihan pimpinan DPR yang telah dimenangkan oleh kubu KMP. Dalam pemilihan itu mekanisme pengambilan keputusan dilakukan dengan sistem paket, dan sudah bisa memenuhi syarat korum apabila telah ada kesepakatan di lima fraksi. Ini yang menjadi penyebab KIH kalah dalam proses pemilihan tersebut karena KIH hanya terdiri dari empat fraksi.

Namun Pram memastikan, polemik itu tidak terulang lagi, saat ini yang dibutuhkan bagi DPR adalah mengawal sekaligus mengontrol kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, persetujuan ini telah lama membuat DPR tidak bisa bekerja secara profesional, sementara program pemerintah sudah mulai jalan.

‎”Jadi tidak ada lg istilah di dewan KIH atau KMP yang ada adalah dewan perwakilan rakyat,” tuturnya.

Setelah adanya kesepakatan tersebut, langkah selanjutnya ‎bagi DPR yakni, menindaklanjuti lima poin yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Berikut isi lima poin yang disampaikan oleh Pramono Anung.

‎1. Beberapa ayat dalam pasal 74 98 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur mengenai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat akan diubah.

2. KIH akan mendapatkan 21 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Sebanyak 15 AKD diambil dari penambahan satu wakil ketua di setiap AKD dengan merevisi UU MD3, sedangkan 5 AKD lainnya akan diambil dari yang sudah ada.

3. Revisi UU MD3 harus bisa diselesaikan sebelum tanggal 5 Desember 2014.

4. Mulai hari in tidak ada lagi istilah KIH dan KMP di DPR.

5. Dengan selesainya konflik ini, DPR langsung bekerja, menjalankan tugas dan fungsinya. (Abn)

 

Related posts