Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Ini Dia Ancaman Hukuman Penjara Bagi Pelaku Penyekapan Buruh Tangerang

Ini Dia Ancaman Hukuman Penjara  Bagi Pelaku Penyekapan Buruh Tangerang

Yuki Irawan pelaku penyekap buruh saat diamankan petugas (ist)

Imar
Jakarta-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  mempercepat proses penyidikan dan penyusunan penuntutan pidana terhadap para pelaku penyekapan buruh
Tangerang. Para pelaku bakal dijerat dengan 7 tuntutan pidana karena
melanggar peaturan ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman penjara berat dan sanksi denda.

Perarturan ketenagakerjaan yang dilanggar antara lain membayar upah dibawah Upah Minimum, memperkerjakan pekrja Anak pada Bentuk Pekerjaan Terburuk,
tidak membuat Peraturan Perusahaan, pelanggaran Waktu Kerja Waktu Istirahat, tidak ada Jamsostek, Wajib Lapor Ketenagakerjaan  dan aturan Keselamatan Kerja.

“Proses penyidikan dengan meminta keterangan pelaku dan saksi pekerja (BAP) telah dilakukan bersama Polresta Tiga Raksa. Sekarang tinggal koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penyusunan penuntutan hukum,” kata Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya di kantornya, Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Muji mengatakan Sejak senin (6/5) Tim Teknis dan Penyidikan Tindak Pidana Pelanggaran Ketenagakerjaan yang telah dibentuk Kemnakertrans telah langsung bekerja dan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaaan agung untuk melakukan penyidikan dan pemberkasan penuntutan pidana.

“Selain dituntut secara hukum pidana oleh pihak Kepolisian, para pelaku
penyekapan buruh di Tangerang pun bakal dituntut secara pidana karena
melanggar peraturan ketenagakerjaan. Tim kita focus pada masalah ketenagakerjaan “ kata Muji.

Muji mengatakan bila penyusunan penuntutan hukum dinilai telah selesai dan lengkap  (P21), maka para pelaku penyekapan buruh bisa langsung diajukan ke pengadilan untuk mengikuti persidangan.

“ Kita berharap para pelaku penyekapan buruh itu dihukum berat karena melakukan tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan ketenagakerjaan. Hukuman berat ini harus menciptakan efek jera sehingga tidak diulangi pengusaha lainnya, “jelasnya.

Penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan meliputi :
a.        Upah dibawah ketentuan Upah Minimum Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukuman max. 4 tahun dan atau denda max Rp. 400 juta.

b.        Memperkerjakan Anak pada Bentuk Pekerjaan Terburuk Pasal 74 UU Nomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukuman max. 5 tahun dan atau denda max Rp. 500 juta.

c.        Perusahan. tidak membuat Peraturan Perusahaan, UU Nomor
1.3 Tahun 2003 Pasal 106 ayat (1). Ancaman hukuman pidana denda max. Rp. 50 juta.

d.        Waktu Kerja Waktu Istirahat Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukuman max. 12 bulan dan atau denda max Rp. 100 juta.

e.        Jamsostek Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1992. Ancaman hukuman max. 6 bulan atau denda max Rp. 50 juta.

f.         Wajib Lapor Ketenagakerjaan UU Nomor 7 Tahun 1981. Ancaman
hukuman max. 3 bulan atau denda max Rp. 1  juta.

g.        Keselamatan Kerja UU Nomor 1 Tahun 1970 ancaman hukuman max. 3 bulan atau denda max Rp. 100 ribu. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.