
Jakarta, Obsessionnews – Sebanyak 56 profesi yang dianggap berpotensi menyumbang penerimaan negara dari sektor pajak tengah dikejar Direktorat Jendera Pajak (DJP). Bidang pekerjaan tersebut, mulai dari pedagang hingga Presiden.
DJP memperkirakan, ada sekitar 44,8 juta wajib pajak di Indonesia yang masuk klasifikasi potensial dengan menyisir bermodal nomor induk kepegawaian (NIK)
Seperti siaran pers DJP, merujuk data per dua Januari 2014, jumlah penduduk Indonesia mencapai 254,8 juta orang. Dari total itu, 206,6 juta jiwa masuk ke kelompok usia produktif di atas 15 tahun.
Selanjutnya, jumlah penduduk dengan pekerjaan potensial berdasar perhitungan DJP mencapai 44,8 juta jiwa. Namun, dari keseluruhan data hanya 26,8 juta orang yang masuk ke dalam kategori wajib pajak berdasar data per dua Januari 2015.
Ke 56 profesi tersebut antara lain, Akuntan, Anggota BPK, Anggota DPD, Anggota DPR RI, Anggota DPRD KAbupaten, Anggota DPRD Provinsi, Anggota Kabinet Kementerian, Anggota Mahkamah Konstitusi, Apoteker, Arsitek, Bidan, Bupati, Dokter, Dosen, Duta Besar, Gubernur, Guru, Industri, Karyawan BUMD, Karyawan BUMN, Karyawan Swasta, Kepala Desa, Kepolisian RI, Konstruksi.
Kemudian, Konsultan, Mekanik, Notaris, Pedagang, PNS, Penata Busana, Penata Rambut, Penata Rias, Peneliti, Pengacara, Penerjemah, Penyiar radio, Penyiar televisi, Perancang busana, Perawat, Perdagangan, Peternak, Pialang, Pilot, Presiden,Promotor Acara, Psikiater/Psikolog, Seniman, TNI, Transportasi, Wakil Bupati, Wakil Gubernur, Wakil Presiden, Wakil Walikota, Walikota, Wartawan serta Wiraswasta. (Mahbub Junaidi)