Kamis, 25 April 24

Ini Ciri Perusahaan yang Bisa Impor Produk Kehutanan

Ini Ciri Perusahaan yang Bisa Impor Produk Kehutanan

Jakarta, Obsessionnews – Ada 358 produk kehutanan yang impornya dibatasi Kementerian Perdagangan. Ketentuan ini, bakal diberlakukan 1 Januari 2016 mendatang.

Dalam salinan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang ketentuan impor Produk Kehutanan yang diumumkan pada 4 November 2015, 358 item produk kehutanan ini cuma bisa diimpor perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir Umum (API-U) serta Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Dan ini harus mendapat persetujuan Menteri Perdagangan lebih dulu.

Menteri Perdagangan Thomas Lembong melarang produk kehutanan impor diperdagangkan sebelum diproses lebih dulu. Dan, hanya boleh diimpor sebagai bahan baku atau penolong industri.

Setiap importir, kudu mengantongi izin guna melaporkan pelaksanaan importasi secara online ke Kementerian Perdagangan. Kalau tak dijalankan, bakal dibekukan atau sangsi penangguhan izin selama enam bulan.

Kemendag juga bisa mencabut izin bagi perusahaan pelanggar ketentuan atau dinyatakan bersalah berdasar putusan pengadilan atas tindak pidana.(Mahbub Junaidi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.