Rabu, 24 April 24

Ini Cerita Kisruhnya Pendaftaran Paslon Di Ketapang

Ini Cerita Kisruhnya Pendaftaran Paslon Di Ketapang

Jakarta, Obsessionnews – Pendaftaran Bakal Calon (Balon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ternyata menuai kericuhan di daerah. Seperti yang dialami oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ketapang, Kalimantan Barat diminta untuk menerima salah satu pasangan calon (paslon) sebagai peserta Pilkada melalui rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengaku, pihaknya sedang mempelajari kericuhan itu. Dia menjelaskan, cerita awalnya adalah ada satu paslon melalui proses sengketa di Panwaslu ditetapkan untuk diterima pendaftarannya, kemudian KPUD Ketapang membuka pendaftaran itu tapi ternyata setelah dicek dokumennya tidak cukup, maka dinyatakan pendaftaran tidak dapat diterima.

“Berselang beberapa waktu tahu-tahu ada keluar lagi rekomendasi dari panwas yang merekomendasikan untuk diterima sebagai paslon peserta pemilihan untuk diikutkan didalam proses yang sekarang ini. Pilkada,” ujar Hadar di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).

Hadar mengatakan, pihaknya merasa bingung juga sebagai penyelenggara pilkada. “Bagaimana untuk kasus yang sama, sudah diputuskan, dijalankan, tapi ada penolakan pendaftaran karena yang bersangkutan tidak lengkap dokumennya,” tuturnya.

Karena, lanjut Hadar, sebelumnya KPU bisa memahami mengikuti bahwa arahan apa yang diambil oleh Bawaslu terhadap dua parpol yang bersengketa yang sebelumnya ditolak KPU Daerah, diterima dokumen sepanjang yang belum lengkap waktu itu bisa dilengkapi pada saat proses sengketa dilakukan.

“Nah mungkin itu yang membuaat diputuskan, oke ini untuk dikabulkan, untuk kemudian KPU diterima pendaftarannya. Pada giliran pendaftarannya diterima oleh KPU ternyata dokumennya tidak lengkap. Nah itu kan membingungkan juga. Nah terpaksa atau memang sesuai aturan KPU tidak bisa menerima pendaftaran itu. Maka ditolak pendaftaran itu,” jelasnya.

Yang membingungkan Hadar, kenapa kemudian ada kasus yang sama, partai yang sama juga untuk calon yang sama dikeluarkan rekomendasi oleh panwas.

Oleh karena itu KPUD setempat berkonsultasi dengan provinsi sedang mempelajari dulu, apakah rekomendasi itu sifatnya usulan atau tidak. “Kalau memang setelah dikaji tidak memenuhi aturan yang berlaku tentu kita tidak ikuti,” kata Hadar.

Dia menyampaikan, sekarang KPU Provinsi juga sedang berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi di Kalbar untuk mempelajari kasus ini. “Memang kalau nanti diperlukan kami ditingkat nasional akan berkordinasi dengan Bawaslu,” katanya.

“Yang membuat kami bertanya kok kenapa sampai dua kali itu diproses di panwas setempat,” tambah Hadar. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.