Sabtu, 9 Desember 23

Ini Alasan Polisi Belum Tahan Penabrak Balita di Pulogadung

Ini Alasan Polisi Belum Tahan Penabrak Balita di Pulogadung
* Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (foto: okezone.com)

Jakarta, Obsessionnews.comPolda Metro Jaya masih memproses pengemudi mobil Toyota Fortuner, David Revaldo Tarigan (20) yang diduga menabrak Cantika (4) di Jalan Palad, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (22/4/2018) hingga meninggal.

Meski begitu polisi belum melakukan penahanan terhadap David. Karena saat ini David sedang mengantar jenazah korban ke Karang Anyar, Jawa Tengah.

“Meskipun sudah berstatus tersangka, pelaku belum kita tahan. karena sedang mengurusi korban. Pelaku ini berinisiatif antar jenazah korban,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

Selain itu, polisi memiliki alasan tersendiri dengan belum menahan tersangka. “Kita (polisi) punya diskresi. Di mana dia kan inisiatif anter jenazah korban. Kita juga punya hati nurani,” ungkapnya.

Seperti diketahui, seorang balita berinisial C (4) tewas setelah ditabrak mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi F 1753 AP milik David Revaldo Tarigan (20) di Jalan Palad Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu 22 April 2018.

Peristiwa tersebut terjadi sekira Pukul 22.10 WIB. David yang berjalan dari arah Barat melewati depan Kompleks Palad dan menabrak C yang mendadak menyebrang jalan. C yang mengalami luka di kepala usai kecelakaan, sempat dibawa David ke Rumah Sakit Mediros. Namun, Tuhan berkehendak lain, nyawa balita malang itu tak bisa diselamatkan.

Atas perbuatannya, polisi menyangka David melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.