
Jakarta – Meski Komisi III DPR RI sudah meloloskan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, Komisi Pemberantasan Korupsi yakin Presiden Jokowi tidak akan melantik Budi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, keyakinan itu didasari lantaran Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Polisi sebagai institusi penegak hukum tidak mungkin dipimpin oleh orang yang berstatus tersangka karena itu dianggap melanggar konstitusi.
“Saya yakin Presiden akan taat dan tunduk kepada konstitusi,” ujar Bambang, saat dikonfirmasi Kamis (15/1/2015).
Kalau keyakinan KPK salah Bambang mengatakan, KPK akan tetap menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas demi menjalankan tugas dan fungsinya memberantas korupsi. Bambang berharap Jokowi memahami apa yang sudah menjadi kewenangan KPK. “Tetap kasus ini menjadi prioritas kami,” katanya.
Alasan lainya juga didukung dari pernyataan Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sebelumnya mereka pernah memaparkan sejumlah pilihan yang mungkin diambil Jokowi. Pertama, Jokowi memilih lagi salah satu dari calon yang direkomendasikan Komisi Kepolisian Nasional untuk menggantikan
Kedua, Jokowi akan menunda pelantikan Budi hingga ada kejelasan status hukum. Hal ini berarti menunggu hingga Sutarman masuk ke masa pensiun yaitu Oktober 2015. Ketiga, memperpanjang masa jabatan Sutarman hingga pensiun dan memilih calon, selain Budi Gunawan. (Abn)