Rabu, 24 April 24

Ini Alasan KPK, Banyak Tersangka yang Tidak Ditahan

Ini Alasan KPK, Banyak Tersangka yang Tidak Ditahan

Jakarta – ‎Para koruptor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih banyak yang belum ditahan, meski ada beberapa penanganan kasusnya yang sudah berjalan bertahun-tahun. Lantas apa yang menjadi pertimbangan KPK sehingga belum mengupayakan penahanan terhadap mereka.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, bahwa alasan belum dilakukan penahanan kepada para tersangka korupsi karena  pemberkasan perkaranya masih membutuhkan waktu yang lama. Dan sesuai dengan undang-undang seorang bisa ditahan jika berkas perkaranya sudah mencapai 60 persen.

“Kami tidak menahan tersangka sebelum pemberkasannya 60 persen,” ujarnya di KPK, Senin (29/12/2014).

Sementara itu kata Abraham KPK hanya diberi waktu penahanan selama 100 hari. Apabila dalam waktu tersebut KPK belum bisa merampungkan bekas perkaranya maka tahanan akan kembali dibebaskan. Karena itu menurutnya, KPK harus  jeli dalam melakukan proses penyelidikan sehinga penahanan bisa dilakukan secara tepat.

“Masa penahanan yang terbatas, sementara kita harus merampungkan pemberkasan selama masa penahanan. Jadi kita harus menghitung secara tepat,” terangnya.

Abraham menjelaskan, setiap kasus korupsi yang ditangani KPK memang beragam, motif dan modusnya berbeda-berbeda. Ada kasus yang selesai hanya dalam waktu beberapa bulan karena memang alat buktinya kuat. Tapi ada juga yang membutuhkan waktu bertahun-tahun karena memang kasus itu rumit dan berbeli-belit.

“Tapi percayalah, tidak ada kasus di KPK yang dipetieskan. Itulah yang bisa dijamin. Kami bekerja dengan aturan-aturan yang ada,” jelasnya.

Terlebih kata Abraham untuk bisa mendukung kinerja KPK, jumlah penyidik masih minim yakni 79 orang. Sementara, kasus yang masih dalam tahap penyidikan jumlahnya sebanyak 93 perkara. Ini juga menurut Abraham menjadi tidak seimbang dan KPK lebih membutuhkan kerja keras.

“Mungkin ke depan dengan bertambahnya jumlah penyidik, mungkin tadi kalau larinya kecepatan 120, kita bisa tingkatkan jadi 140,” paparnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menilai KPK masih lunak terhadap upaya penindakan kasus korupsi. Karena sampai saat ini ada 11 tersangka yang juga belum dilakukan upaya penahanan oleh KPK. Sebagian mereka kasusnya ada yang sudah diproses bertahun-tahun, tanpa ada kejelasan.

Penilaian itu diberikan ICW saat KPK merayakan hari jadinya yang ke 11 tahun pada 29 Desember 2014. Salah satu tersangka KPK yang belum ditahan selama bertahun-tahun yakni Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo. Ia sudah menjadi tersangka sejak tiga tahun yang lalu terkait kasus suap Innospec ke Pertamina sejak November 2011.

Kemudian nama lain, dari kasus yang terjadi tahun ini diantaranya ada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, terkait kasus korupsi haji. ‎Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. Terkait kasus pemerasan di kementerianya. Dan juga ada mantan Ketua BPK Hadi Poernomo kasus pengurusan pajak Bank BCA. (Abn)

Related posts