Selasa, 26 September 23

Ingin Bongkar Kotak Suara, KPU Dinilai Tak Percaya Diri

Ingin Bongkar Kotak Suara, KPU Dinilai Tak Percaya Diri

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya membuat surat edaran kepada pada KPUD untuk membuka kotak suara Pilpres 2014 dan mengambil form A5 dan C7. Padahal, KPU sudah menetapkan secara resmi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014 – 2019. Hal ini dinilai sebagai bentuk tidak percaya diri lembaga KPU oleh tim advokasi pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

“Indikasi jelas bisa dilihat dan menilai mengenai hasil  penghitungan nasional itu bagaiman kalau KPU sejak awal sudah tidak percaya diri dengan penghitungannya,” ujar anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Sahroni di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (31/7/2014).

Sahroni menjelaskan, langkah yang diambil KPU juga membuat masyarakat menjadi ragu atas kinerja badan penyelenggara tersebut. “Tindakan yang seperti ini adalah tindakan yang sangat memungkinkan bagi KPU bahwa adalah tidak memberikan keyakinan sehingga dia ragu,” katanya.

Walaupun seperti itu, lanjut Sahroni, pihaknya semakin yakin soal dugaan indikasi kecurangan dalam proses rekapitulasi Pilpres beberapa waktu lalu. Terlebih, pihaknya sudah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Bagi tim Prabowo-Hatta yang melakukan langkah hukum, maka terlihat KPU banyak melakukan pelanggaran, asas dan tidak fair dalam aturan main,” pungkasnya.

Sementara itu di tempat yang berbeda, Tim Advokasi Prabowo – Hatta, Didik Supriyanto mengatakan, dirinya telah memplokamirkan bagian daripada keadilan dan kebenaran yang saat ini mulai krisis. Yaitu Pilpres bukan sekedar mencari menang dan kalah, tapi mencari pemimpin lima tahun kedepan yaitu pemilu yang demokratis dilakukan dengan jurdil. Oleh karena itu, dengan keinginan KPU untuk membuka kotak suara pilpres yang menurutnya bukan wewenang KPU lagi, pihaknya terpaksa membawa masalah ini ke MK. “Terpaksa dibawa ke MK, karena ini adalah masalah konstitusional,” ujarnya kapada wartawan.

Didi juga menjelaskan, saat permasalahan ini dibawa ke MK, KPU tidak melaksanakan apa yang diprotes, KPU malah meminta membuka kotak suara. Padahal proses pilpres sudah selesai dan di umumkan lalu ditetapkan hasil perolehan suara.

Sementara itu, lanjut Didi, KPU malah membuat surat edaran kepada pada KPUD untuk membuka kotak suara dan mengambil form a5 dan C7. “Untuk dijadikan bukti pada gugatan di pengadilan di DKPTB (cek lagi deh) dan pemilih yang pindah dalam DPPB (cek juga ) pada surat tanggal 25 juli 2014,”jelasnya.

“Itu hari dimana KPU sudah selesai proses pemilu. Masalah pemilu beralih ke MK. Kalo ada yang keberatan, melalui hak konstitusional dalam waktu 3 hari. Harusnya ini ranah MK, terkait dokumen pemilu, justru KPUD mengamankan kotak suara dalam keadaan baik, tersegel dan tak ada masalah,”tambah Didi

Di sisi lain, Pendiri Partai Pelopor, Rahmawati Sukarnoputri mengatakan, laporan tim advokasi Prabowo – Hatta ke Bawaslu hari ini  soal pembongkaran kotak suara merupakan perbuatan yang bisa di pidanakan. “Itu pidana, KPU tak berwenang karena sudah masuk ke MK,”katanya.

Pakar Hukum Tata Negara UI, Margarito Kamis, juga mangatakan pembongkaran kotak suara tersebut itu bisa jadi persoalan. Karena, bisa dipersolakan validitas data. “Jadi kalau kotak suara dibongkar akan dipastikan jadi soal besar, kan mempersoalkan validitas,” ungkapnya. Namun, kata Margarito, soal pembongkaran kotak suara merupakan perbuatan yang belum bisa di pidanakan. “Belum dapat,” pungkasnya.

Secara terpisah, Tim kuasa hukum Jokowi-JK, Todung Mulya Lubis meyakini tak ada kecurangan masif yang terjadi dalam pelaksanaan Pilpres 2014. Sehingga, dia menganggap, laporan dugaan penggelembungan suara yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta ke MK tidak berdasar. “Kita yakin tidak ada penggelembungan suara. Kita percaya KPU sudah melaksanakan tugas secara profesional sesuai aturan,” tegasnya.

Namun begitu, lanjut dia, pihak Jokowi-JK telah menyiapkan ahli hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Menurut Todung, ada 150 advokat yang telah bergabung untuk membela Jokowi-JK.

Sebelumnya, presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mengaku santai-santai saja dengan gugatan yang dilayangkan rival politiknya tersebut. Sebab, bagi Jokowi, yang digugat adalah KPU, bukan dirinya. “Itu urusan Pak Prabowo dengan KPU, bukan urusan saya,” kata presiden terpilih di Pilpres 2014.

Jokowi menegaskan, pihaknya sangat mengapresiasi pelaksanaan Pilpres 2014, karena baru kali ini Pilpres digelar dengan sangat transparan. “Kita harus ngerti betul, KPU sangat terbuka. Orang bisa kontrol, bisa awasi, C1 dibuka. Tidak pernah ada di pemilu sebelumnya,” tandasnya. (Pur)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.