Jumat, 19 April 24

Industri Terkait dengan Air Terancam Dijerat Pidana

Industri Terkait dengan Air Terancam Dijerat Pidana

Jakarta, Obsessionnews – Setelah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 dicabut melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85 Tahun 2013, kemudian digantikan dengan UU Nomor 11 Tahun 1974, seperti tak ada regulasi dalam pengelolaan sumber daya air.

Akhirnya, disusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang sumber daya air (SDA) dan sistem penyediaan air minum (SPAM). Namun, dua RPP ini dianggap tak jelas pemberian izin pengusahaannya pada sektor swasta.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B Sukamdani, bukan tidak mungkin nantinya akan ada sangsi pidana jika ada pemain di sektor air yang salah langkah.

“Ada asingnya kena masalah, swasta juga kena masalah,” kata Hariyadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6).

Hariyadi menghimbau, agar Kementerian PU/ PR, ESDM, Perindustrian, Hukum dan HAM serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) segera duduk bersama membahas pengelolaan sumber daya air.

Jika tak segera dilakukan, Hariyadi menilai dampaknya bakal sangat luar biasa. Secara keseluruhan kata dia, industri kimia, tekstil, restoran dan semua usaha yang terkait dengan air bisa dijerat pidana.

“Ini harus diluruskan. APINDO pertanyakan siapa yang dirugikan dengan kehadiran swasta dalam pemanfaatan air. Pasti lebih murah air minum yang disediakan swasta. Kalau pakai mobil tangki, pasti lebih mahal,” kata Hariyadi.

Lebih lanjut, Hariyadi menantang pihak yang menyatakan bahwa jika pengelolaan air diserahkan pada swasta negara bakal dirugikan.

“Kami akan tantang orang-orang yang ngomong sembarangan,” sebut dia.

BUMN dan BUMD Harus Siap Kelola Air
Nilai investasi guna memenuhi kebutuhan air di Indonesia kurun waktu 2015-2019, diproyeksikan mencapai Rp 274,8 triliun. Sumber pendanaan dari donor dan swasta, sangat dibutuhkan untuk menutup kesenjangan yang ada.

Menurut ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kemampuan negara terkait pendanaan yang bersumber dari APBN untuk periode 2015-2019 cuma Rp 89 triliun. Makanya, peran swasta baik dari segi pendanaan maupun infrastruktur sangat diperlukan.

APINDO juga mengharapkan agar badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) yang punya kapasitas setara dengan kemampuan sektor privat agar dipersiapkan. Sehingga, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang sumber daya air (SDA) dan sistem penyediaan air minum (SPAM) dapat segera disahkan guna menggantikan Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air.

Sekedar pengingat, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusan nomor 85 tahun 2013. Setelah itu, Undang-Undang nomor 11 tahun 1974 diberlakukan kembali. Namun, RPP dianggap menimbulkan ketidak jelasan pemberian izin pengusahaan sumber daya air oleh swasta. (Mahbub Junaidi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.