Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Indonesia Membutuhkan UU Pertanahan

Indonesia Membutuhkan UU Pertanahan
* Akhmad Muqowan

Jakarta, Obsessionnews – Indonesia membutuhkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan. Karena terdaftar sebagai satu dari 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2015, pilihan terbaik ialah Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyiapkan final concept-nya sehingga bisa merampungkan penyusunan RUU tanggal 25 Juni 2015 tahun sidang ini. Berikutnya, pembahasan RUU Pertanahan versi Komite I DPD bersanding dengan RUU Pertanahan versi Komisi II DPR RI atau Presiden RI (Pemerintah).

“Indonesia butuh UU Pertanahan. RUU harus diseriusi. Karena disepakati dalam daftar Prolegnas 2015 sebagai salah satu prioritas, harus selesai tahun sidang ini. Waktunya kurang tujuh bulan hingga Desember nanti,” Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowan (senator asal Jawa Tengah) menyatakannya dalam expert meeting di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/5/2015), yang membahas RUU Pertanahan sebagai usul inisiatif Komite I DPD. Sembari menyusun dan membahasnya, Komite berencana kunjungan kerja ke NTB, Jatim dan Riau.

Expert meeting menghadirkan narasumber Prof Dr Muhammad Yamin Lubis SH MS [guru besar hukum agraria/pertanahan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU)], Prof Maria Sri Wulan Sumardjono SH MCL MPA PhD [guru besar hukum agraria/pertanahan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)], dan Prof Dr Achmad Sodiki SH [mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), guru besar ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unibraw)].

Sebagai lembaga perwakilan yang melaksanakan fungsi legislasi, Akhmad menjelaskan, Komite I DPD memiliki tugas dan wewenang menyusun dan membahas RUU Pertanahan, termasuk membahas RUU Pertanahan usulan DPR atau Presiden. Dia menjelaskan, pihaknya melanjutkan pembahasan RUU Pertanahan sebagai usul inisiatif sembari melakukan pengawasan atas undang-undang bidang pertanahan.

Komite I DPD RI menyadari pertanahan merupakan persoalan mendasar pembangunan. Terjadi konflik pertanahan, baik vertikal maupun horizontal, antara masyarakat dan pemerintah atau di antara masyarakat dan perusahaan negara atau perusahaan swasta (dalam negeri/luar negeri) dan di dalam masyarakat itu sendiri. Dalam perkembangannya, konflik pertanahan meluas dan bertambah karena lambannya pemegang kekuasaan mengatasinya, juga maraknya mafia pertanahan, sehingga banyak korban luka-luka dan meninggal atau perbuatan kriminal disangkakan oleh pengusaha dan perusahaan. Oleh karena itu, RUU Pertanahan menjadi prioritas kerja.

Kendati merupakan prioritas kerja tahun 2015, dia mengakui, substansi atau materil RUU Pertanahan tergolong berat, dan prosedur atau formilnya lama. Kebutuhan terhadap substansinya merupakan harapan banyak orang agar aspek materil RUU mampu mengurai masalah pertanahan dan peraturannya, sekaligus menyelesaikan masalah-masalahnya. Kebutuhan terhadap prosedur juga harapan banyak orang agar aspek formil RUU tidak berlika-liku antara tiga pihak yang setara (tripartit), yakni DPR, DPD, dan Pemerintah.

Akhmad menjelaskan substansinya yang mengakomodasi dua RUU hasil periode yang lalu, yakni RUU tentang Hak Atas Tanah dan RUU tentang Peradilan Agraria versi Komite I DPD. “Kalau disuruh pilih, lebih baik kita tembak semuanya. Kalau saja hak atas tanah tidak jadi judul RUU, misalnya, nggak soal asalkan substansinya masuk. Peradilan agraria juga gitu. Kami harus analisis berbagai macam konsekuensinya. Banyak orang berharap RUU ini mampu mengurai masalah pertanahan dan peraturannya, sekaligus menyelesaikannya. Mereka ingin segera selesai.”

Dia juga menjelaskan formil penyusunan dan pembahasan RUU yang lama. “Berlika-liku antara DPR, DPD, dan Pemerintah. Niatnya tergantung cita-cita. Nawaitunya hanya sebatas cita-cita. Jangan-jangan mirip Nawa Cita, cita-cita tanpa nawaitu. Pemerintah tampaknya tidak ada niat, DPR masih amem-amem, dingin-dingin saja.”

Akhmad menyinggung hasil kerja selama periode yang lalu antara Komisi II DPR, Komite I DPD, dan Pemerintah, yaitu sejak tahapan awal pembahasan tingkat I menyampaikan pengantar musyawarah, mengajukan, dan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM), sebelum tahapan akhir pembahasan tingkat I menyampaikan pendapat mini. Komisi II DPR menerima DIM RUU Pertanahan versi Pemerintah tanggal 22 Januari 2014 tapi belakangan pembahasannya terhenti. Kemudian, Komite I DPD batal menyampaikan pendapatnya pada pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR sampai dengan sebelum tahapan persetujuan. “Emosinya tinggi periode masa lalu daripada periode masa kini. Kita sudah sampai pada pembahasan DIM ke-200 dari 700 DIM.”

Akibatnya, RUU Pertanahan termasuk 42 RUU yang terancam gugur karena bukan RUU carry over atau RUU luncuran. Sehingga, jika DPR, DPD, dan Pemerintah meneruskan penyusunan dan pembahasan, maka ketiga pihak harus memulainya sejak tahapan awal pembahasan tingkat I. “Karena periodeisasi selesai tanggal 30 September 2014, pembahasan tidak tuntas. Sayangnya, RUU ini bukan carry over, tidak bisa lanjut.”

Dalam periode yang kini, RUU Pertanahan terdaftar sebagai salah satu dari 37 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2015 (26 RUU usulan DPR, satu RUU usulan DPD, dan 10 RUU usulan Pemerintah). Media massa memberitakan, Komisi II DPR sepakat bekerja sama dengan Pemerintah guna menyelesaikan RUU Pertanahan tahun sidang ini. Demikian kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Oleh karena itu, Akhmad berharap, penyusunan dan pembahasan RUU Pertanahan bisa rampung tanggal 25 Juni 2015 tahun sidang ini. “Di ujung masa sidang ini, kita finalkan draft RUU dan naskah akademiknya. “Sing kuoso ora kerso-kerso, sing kerso ora kuoso-kuoso. Yang berkuasa nggak mau, yang mau nggak berkuasa. Ora kuoso siapa? Kami. Tapi kami kerso. Pilihan terbaik kami ialah menyiapkan final concept-nya. Kita selesaikan tanggal 25 Juni 2015. Kami siap membahasnya bersama DPR dan Pemerintah. Nasib RUU ini jangan seperti masa lalu.” (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.