Rabu, 24 April 24

Indonesia Lakukan Langkah-langkah Luar Biasa dalam Penanganan Covid-19

Indonesia Lakukan Langkah-langkah Luar Biasa dalam Penanganan Covid-19
* Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: FB Sri Mulyani)

Jakarta, Obsessionnews.com
Pandemi Covid-19 melanda dunia dan mengancam keselamatan manusia. Selain itu juga mempengaruhi kondisi sosial ekonomi dan Keuangan global.

Menghadapi kondisi yang kegentingan luar bisa (extraordinary), seluruh negara, termasuk Indonesia, melakukan berbagai kebijakan yang extraordinaries yang tidak konvensional.

Hal tersebut mengemuka dalam konferensi pers tentang PERPPU 1 April 2020 yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso,  dan Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah, Rabu (1/4/2020).

Berikut keterangan Sri tentang konferensi pers tersebut yang diposting di akun Facebooknya, Rabu.

Konferensi Pers PERPPU 1 April 2020.

Hari ini saya bersama Menko Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS melakukan Konferensi Pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

PERPPU tersebut telah diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Maret 2020.

1. Dunia dilanda pandemik Covid19 yang ganas dan mudah menular yang mengancam keselamatan manusia, mempengaruhi kondisi sosial ekonomi dan Keuangan global.
2. Menghadapi kondisi yang kegentingan luar bisa (extraordinary), seluruh negara melakukan berbagai kebijakan yang extraordinaries yang tidak konvensional. Australia meluncurkan stimulus fiskal hingga 9,7% PDB, Singapore juga melakukan langkah signifikan dengan stimulus sekitar 10% PDB dan Amerika Serikat juga melakukan stimulus fiskal 10,5% PDB atau $2,1 triliun. Selain itu dukungan langkah kebijakan moneter dilakukan melalui penurunan suku bunga, quantitative easing dan pemberian pinjaman langsung ke korporasi fan daerah.
3. Indonesia juga melakukan langkah-langkah luar biasa dalam penanganan Covid19 yang tidak dapat dipenuhi oleh peraturan yang ada di kondisi normal. Perppu nomer 1/2020 untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan otoritas Keuangan melakukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) untuk mengamankan masyarkat, ekonomi dan keuangan.
4. Presiden menginstruksikan kepada seluruh Kementrian Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk fokus pada 3 hal: kesehatan, jaring pengaman sosial, dan penyelamatan ekonomi dan dunia usaha terutama usaha kecil menengah (UMKM).
5. Pemerintah melakukan refocussing atas belanja dan pembiayaan dan menambah belanja dan pembiayaan untuk penangan Covid 19 dan dampak sosial ekonomi yang belum disediakan anggaran di dalam APBN 2020. Total tambahan belanja dan pembiayaan untuk penanganan Covid19 dan dampak ekonomi sosial mencapai Rp405,1Triliun.
6. Rp75 triliun untuk tambahan belanja kesehatan untuk pemberian insentif tenaga kesehatan dan pemberian alat kesehatan termasuk APD bagi seluruh 132 rumah sakit rujukan.
7. Rp110 Triliun Untui memperkuat jaring pengaman sosial. Program PKH cash transfer dinaikkan anggaran 25% untuk 10 juta penerima. Program kartu sembako diperluas dari 15,2 juta menjadi 20 juta Penerima Kartu Sembako dengan manfaat naik 30%. Kartu Prakerja naik 2 kali lipat menjadi Rp 20T untuk masyarakat yang terkena PHK dan pekerja informal yang terkena dampak Covid19.
8. Pembebasan tagihan listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan 450VA, dan pemberian diskon 50% 3 bulan untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.
9. Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebesar Rp 25 trilin diprioritaskan bagi daerah yang mengalami pembatasan sosial luas atau karantina.
10. Rp70,1 triliun dukungan insentif dan relaksasi perpajakan bagi sektor dunia usaha yang terdampak dan termasuk penundaan pembayaran cicilan Kredit usaha rakyat (KUR) dan Ultra Mikro dan Penundaan pembayaran pinjaman terutama untuk UKM dan pelaku ekonomi kecil lainnya. Pemerintah juga melakukan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%.
11. Defisit APBN diperkirakan akan melewati batas 3% PDB yang diamanatkan UU Keuangan Negara. Sehingga diperlukan relaksasi batas defisit APBN diatas 3% selama 3 tahun (2020-2022). Peningkatan defisit akan tetap dikelola hati-hati (prudent dan akuntabel) untuk menjaga stabiliats makro dan sustainabilitas APBN dalam jangka menengah panjang. Mulai 2023 disiplin APBN dengan batas atas defisit 3% kembali dilakukan.
12. Pembiayaan defisit akan berfokus pada sumber-sumber yang aman termasuk penggunaan SAL, Dana Abadi, Dana di BLU dan sumber pembiayaan lainnya seperti penerbitan SBN/SBSN di pasar yang aman dengan tingkat beban bunga yang rasional dan wajar. Pembiayaan yang bersumber dari Bank Sentral hanya akan dipergunakan dalam kondisi darurat dimana pasar tidak mampu berfungsi secara normal.
13. Meski menghadapi tekanan yang sangat berat, APBN dan Keuangan Negara akan tetap dijaga dan dikelola secara hati-hati dan bertanggung jawab, untuk tetap menjaga kepercayaan publik dan pasar. Pemerintah bersama BI OJK dan LPS akan maksimal dalam mencegah adanya pihak yang menyalahgunakan (moral hazard) kebijakan ini dan akan menindak secara tegas setiap pembonceng gelap yang mencoba memanfaatkan secara tidak bertanggung jawab (abuse) kebijakan pemerintah dalam upaya menyelamatkan masyarakat dan ekonomi rakyat.
14. Dengan langkah-langkah luar bisa tersebut, dan dengan kerjasama yang terus dijaga dan dipelihara untuk saling mendukung dari semua pihak- Lembaga legislatif, yudikatif dan swasta, akademisi, masyarakat dan kerjasama global, Insyallah Indonesia dan Dunia akan mampu menangani dan mengatasi Covid19 dan dampak negatifnya.
15. Semoga Allah SWT, Tuhan YME bersama kita semua dan melimpahkan kekuatan, kesabaran dan kemampuan menghadapi tantangan ini. Amin YRA.

Jakarta,1/4/2020

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.