Kamis, 25 April 24

India Bebaskan Bea Benang Nilon Indonesia

India Bebaskan Bea Benang Nilon Indonesia
* Benang filamen nilon.

Jakarta, Obnsessionnews.com – Pemerintah India memutuskan membebaskan produk benang filamen nilon atau nylon filament yarn asal Indonesia dari pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) setelah berlangsung selama sebelas tahun.

Informasi yang disampaikan oleh Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties (DGAD) India melalui notifikasi F. No. 15/17/2016-DGAD pada 5 Januari 2018 disambut baik oleh pemerintah Indonesia.

“DGAD India merekomendasikan penghentian pengenaan BMAD terhadap produk impor benang filamen nilon asal Indonesia pada 5 Januari 2018 lalu. Hasil ini merupakan usaha bersama antara Pemerintah Indonesia dan sektor swasta. Pemerintah akan terus berkomitmen untuk membuka dan mengamankan akses pasar produk ekspor Indonesia,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam keterangan resmi yang diterim Obsessionnews.com, Rabu (17/1/2018).

Benang filamen nilon merupakan benang filamen sintetis hasil proses polimerisasi organik monomer, biasa diaplikasikan pada industri tekstil. Aplikasi utama penggunaan benang filamen nilon adalah untuk pembuatan seperti pakaian dalam, baju renang, jala ikan, benang jahit, selotip.

Hasil temuan otoritas India menunjukkan bahwa selama sebelas tahun pengenaan BMAD atas produk tersebut, industri domestik India telah mendapat kesempatan memperbaiki dan telah berhasil memulihkan kondisinya. Ditemukan juga fakta bahwa industri lokal di India dalam keadaan sehat.

Seperti diketahui, selama ini pemerintah Indonesia menyuarakan penghentian pengenaan BMAD India untuk produk benang filamen nilon asal Indonesia. Upaya pembelaan telah ditempuh baik melalui sanggahan tertulis maupun hearing yang dilaksanakan di New Delhi, India.

Dalam sanggahan tersebut, Pemerintah Indonesia selalu menekankan bahwa dampak perpanjangan pengenaan BMAD selama ini seharusnya sudah memberikan kesempatan yang cukup bagi industri domestik India untuk kembali menikmati pertumbuhan positif dan signifikan.

Ungkapan menyambut baik keputusan India ini juga disampaikan oleh Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati.

“Dengan dihentikannya pengenaan BMAD produk benang filamen nilon asal Indonesia oleh Pemerintah India, maka terbuka kesempatan bagi perusahaan atau eksportir Indonesia untuk kembali meningkatkan pasar ekspor produk benang filamen nilon ke India,” jelas Pradnyawati.

Penyelidikan antidumping oleh Pemerintah India terhadap produk Indonesia ini dimulai pada tahun 2006. Kemudian DGAD India menerapkan BMAD terhadap impor produk tersebut sebesar USD 0,46-1,11 per kilogram. Selanjutnya pengenaan BMAD diperpanjang melalui sunset review pertama pada tahun 2012, yang berlaku selama 5 tahun hingga tahun 2017. Selain Indonesia, negara yang dituduh dumping dalam penyelidikan ini adalah Malaysia, China, Thailand, Taiwan, dan Korea Selatan.

Ekspor benang ke India ini mencapai puncaknya sebelum pengenaan BMAD, yaitu sebesar USD 22,9 juta di tahun 2004 dan USD 22,2 juta di tahun tahun 2005. Setelah Pengenaan BMAD, ekspor menurun drastis pada tahun 2006 ke angka USD 8,7 juta dan mencapai titik terendah pada 2016 dengan nilai sebesar USD 573 ribu. (Popi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.