Selasa, 3 Oktober 23

Implementasi Keselamatan Kerja Meningkat

Implementasi Keselamatan Kerja Meningkat

Muhaimin Iskandar (ist).

Imar
Jakarta-Tingkat kesadaran para pengusaha di Indonesia soal pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di perusahaannya  dari tahun ke tahun terus meningkat. Setidaknya hal ini tercermin dari meningkatnya jumlah perusahaan yang menerima penghargaan zero accident (kecelakaan kerja nihil) dan Sistem Manajemen K3 (SMK3) tahun 2013.

“Para pengusaha dan Pekerja  harus mengerti, memahami dan menerapkan standar dan norma keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja agar mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, “ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (2/5/2013).

Sebelumnya, Menakertrans  memberikan penghargaan Zero accident kepada 911 perusahaan dan penghargaan SMK3 kepada 304 perusahaan. Sementara itu penghargaan bagi pembina K3 untuk tingkat pimpinan pemerintah daerah (Pemda) berhasil diraih oleh 14 Gubernur dan  22 BupatilWalikota dari seluruh Indonesia

Penghargaan kecelakaan nihil karena dalam jangka waktu minimal 3 tahun
tidak terjadi kecelakaan di tempat kerja sehingga dapat menekan
kerugian-kerugian akibat kecelakaan. Sementara penerima penghargan SMK3 telah berhasil menerapkan K3 secara terintegrasi dengan system manajemen perusahaan.

Muhaimin mengatakan Kesadaran akan pentingnya penerapan SMK3 di lingkungan kerja tidak hanya menghindarkan diri dari kecelakaan kerja namun dapat meningkatkan aspek perlindungan pekerja dan menambah produktivitas serta ,
kesejahteraan pekerja.

“Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat dunia industri lebih banyak menggunakan peralatan yang canggih. Dampaknya, potensi bahaya bagi pekerja juga ikut meningkat. Apabila tidak dilakukan pengendalian sebaik mungkin, maka makin besar pula potensi kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja yang dapat ditimbulkan,”jelasnya.

Oleh karena itu, kata MUhaimin Pelaksanaan K3 di perusahaan harus
dilaksanakan secara efektif melalui pendekatan kesisteman dengan melibatkan seluruh manajemen, tenaga kerja, kontraktor dan sumber-sumber produksi lainnya yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.

“Pelaksanaan K3 terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, selain merupakan pemenuhan kewajiban peraturan perundang-undangan, juga merupakan
upaya dalam memenuhi tuntuntan perdagangan internasional,”terangnya.

Apalagi saat ini negara-negara maju yang mulai peduli terhadap hak azazi
manusia, yang mensyaratkan suatu produk barang atau jasa harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan dan memenuhi standar internasional seperti ISO 9001 series, ISO 14000 series, OHSAS 18000 series dan SMK3.

Bahkan, salah satu unsur penting dalam skema perdagangan bebas tersebut adalah mempersiapkan SDM yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3), yang kemudian diharapkan mampu
menerapkan standard dan norma K3 di lingkungannya. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.