Sabtu, 20 April 24

Imigrasi Amankan Buronan Pembobol Bank di Cina

Imigrasi Amankan Buronan Pembobol Bank di Cina
* LI Shun Fang yang diduga merupakan salah satu Buronan atau DPO kepolisian China. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Obsessionnews.com – Pihak Imigrasi diduga telah mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama LI Shun Fang pada Kamis (19/12/2019). LI Shun Fang ditangkap karena dianggap telah melanggar Ijin Tinggal di Indonesia.

Untuk diketahui, LI Shun Fang diduga merupakan salah satu Buronan atau DPO kepolisian China yang telah melakukan tindak pidana Pembobolan Bank di china kurang lebih senilai 100 Milyar rupiah.

WNA tersebut berhasil ditangkap oleh pihak imigrasi di Polsek Tanah Abang pada saat sedang diamankan oleh pihak Polsek Tanah Abang karena tidak dapat menunjukan identitas kewarganegaraannya.

Imigrasi bergerak dan melakukan penangkapan didasari atas adanya laporan masyarakat yang memberikan Informasi kalau ada WNA yang telah habis ijin tinggalnya, atas dasar laporan yang diterima Pihak Imigrasi langsung bergerak cepat melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap WNA tersebut.

Saat ini WNA yang ditangkap itu diduga telah dimasukkan kedalam Penjara Imigrasi di Ditjen Imigrasi Jl. Rasuna Said Jakarta Selatan dan selanjutnya untuk dilakukan pemulangan setelah melakukan kordinasi dengan Pihak Kedubes China.

Namun ketika awak media mengkonfirmasi tentang kebenaran penahanan LI Shun Fang ke pihak imigrasi, sampai saat ini belum ada jawaban yang pasti. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.