
Jakarta – Anggota DPR dari Fraksi PPP Reni Marlinawati mengakui dirinya ikut dalam rombongan haji Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada tahun periode haji 2012/2013. Akan tetapi, Reni membantah jika ia berangkat haji dengan menggunakan sisa kuota haji. “Saya yakin, sadar dan haqul yakin tidak sepeserpun menggunakan uang negara,” ungkap Reni usai diperiksa penyidik KPK, Senin (21/7/2014).
Meski membayar, Reni tidak menyebut berapa nilai uang yang dikeluarkannya. Menurutnya, ia membayar sendiri ongkos hajinya. Reni membeberkan dirinya mendaftar haji secara resmi sejak tahun 2010. Akan tetapi, tahun 2010 ia berhalangan. Ia pun baru mendapat jatah mengunjungi Mekah pada 2012.
Katanya dia naik haji dengan didampingi suami Dan sejumlah kader PPP lainnya. Di tanah suci dirinya sempat bertemu dengan rombongan haji Menteri. “Iya ketemu (Suryadharma Ali),” kata Reni.
Reni diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Pekan lalu, secara bergilir KPK memeriksa anggota rombongan haji Suryadharma. Mulai dari istri, anak, menantu, kolega hingga kerabat Suryadharma di PPP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
Suryadharma dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara.
Adapun pasal 3 yang disangkakan kepada Suryadharma menyebutkan Ketua Partai Persatuan Pembangunan itu telah menyalahgunakan kewenangan unyuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Dalam konstruksi kedua pasal tersebut menyebutkan bahwa Suryadharma terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dana yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 melebihi Rp1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari APBN dan masyarakat. Ihwal kerugian negara, KPK masih melakukan penghitungan.
Berikut nama-nama anaggota rombongan haji Suryadharma Ali:
1. Suryadharma Ali (Menteri Agama);
2. Wardatul Asriah (istri Menteri Agama/anggota DPR);
3. Rendhika D Harsono (menantu);
4. Dewi Sri Masitho (adik);
5. Elyati Ali Said (adik);
6. Mimik Ismiasih B Sawojo (adik);
7. Anwar Musadda Ropiudin (adik);
8. Neneng L Susanti (adik);
9. Joko Purwanto (Ketua Angkatan Muda Kakbah PPP);
10. Deasy Aryani Larasati (istri Joko Purwanto);
11. Najmudin H Rasyid (keluarga Joko Purwanto);
12. Rosma Lotang Sawalleng (istri Najmudin H Rasyid);
13. Richard Lessang Frans (sahabat Menag SDA);
14. Inani Arya Tangkary (istri Richard Lessang Frans);
15. Muhammad Mardiono (Ketua DPW PPP Banten);
16. Etty Triwi Kusumaningsih (istri Mardiono);
17. Ermalena Muslim Hasbullah (Staf Khusus Menag SDA);
18. Erik Satrya Wardhana (sahabat Ibu Ermalena);
19. Guritno Kusumo Danu (staf khusus);
20. Titik Murrukmihati (istri Guritno);
21. Saefudin A Syafii (Sesmenang);
22. Abdul Wadud K Anwar (Wasesmenag);
23. M Mukmin Timoro (Ajudan Menteri);
24. Ivan Adhitira (ajudan Menteri);
25. Hendri Amri M Saud (pengawal pribadi);
26. Agus Riadi Pranoto (pengawal pribadi);
27. Karto Kamid (staf Kemenag);
28. Sundari Kasiran (ajudan istri Menag SDA);
29. Sholichul Qodri (ajudan istri Menag SDA);
30. Reni Marlinawati (anggota F-PPP DPR/Komisi X);
31. Mochammad Amin (suami Reni Marlinawati);
32. Irgan Chairul Mahfiz (Wakil Ketua Komisi IX DPR dari FPP);
33. Wardatun N Soejono (istri Irgan Chairul Mahfiz);
34. Nur M Iskandar (sahabat/orang dekat SDA);
35. Nur Djazilah M (istri Nur M Iskandar). (Has)