
Kebumen, Obsessionnews.com – Pemerintah pusat telah memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk wilayah Jawa-Bali. Di Jawa Tengah sendiri ada beberapa kabupaten/kota yang akan menerapkan PSBB, di antaranya Banyumas.
Wakil Bupati Kebumen sekaligus Calon Bupati Kebumen terpilih Arif Sugiyanto mengatakan, pihaknya pun akan mengambil kebijakan untuk menerapkan PSBB seperti daerah lain. Hal ini didasarkan atas meningkatnya jumlah kasus posotif corona di Kebumen.
“Intruksinya dari Kemendagri sudah jelas, tentunya kita juga akan ikut mensukseskan PSBB ini. Pertama apa? Di Kebumen angka kematinya juga cukup tinggi. Angkanya tadi 159 orang, atau 3,5 persen, sangat tinggi. Harus kita tekan di bawah 3 persen,” ujar Arif, usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemantapan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jumat (8/1/2021).
Arif sedikit menjelaskan, bahwa Kebumen memang tidak masuk dalam wilayah Banyumas Raya. Namun, kebijakan PSBB di Kebumen dipandang perlu untuk menekan penyebaran angka Covid yang jumlahnya sudah mencapai 4.575 orang. Terlebih Kebumen bertetangga dengan Banyumas.
“Kebumen memang tidak masuk dalam Banyumas Raya, tetapi angka kematian di Kebumen setiap hari semenjak Desember itu bisa 4 sampai 6 hariannya saat ini 159, sangat tinggi dan kita bersebelahan dengan Banyumas Raya sehingga kita putuskan untuk PSBB nanti,” ungkapnya.
Dengan adanya PSBB ini maka jelas, aktivitas sosial akan kembali dibatasi. Arif menyatakan krumunan akan dilarang, kerja akan dilakukan di rumah atau WFH, objek wisata juga akan ditutup, termasuk sekolah. PSBB ini kata Arif, semata-mata untuk menekan penyebaran covid-19.
Namun yang tidak kalah penting dari PSBB ini menurut Arif adalah, masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan atau prokes, yakni mencuci tangan, menggunakan masker, dan jaga jarak. Tanpa kesadaran itu, ada atau tidaknya PSBB menjadi tidak berarti.
“Prokes ini penting kita patuhi untuk menjaga diri kita dari segala kemungkinan tertular virus. Ada atau tidaknya PSBB, Prokes menjadi suatu kewajiban. Itu yang penting,” jelasnya.
Diketahui PSBB untuk wilayah Jawa-Bali akan mulai dilaksanakan pada 11 Januari 2020. Pemerintah pusat menekankan, kebijakan PSBB jangan sampai mengunci ruang gerak masyarakat dalam mencari sumber ekonomi. Karena bagaimanapun ekonomi harus tetap jalan dengan penerapan prokes. (Albar)