
Jakarta, Obsessionnews.com – Sejak lima tahun Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) diundangkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak banyak melakukan apa-apa yang berkaitan dengan UU tersebut.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menilai BPJPH tidak menjalankan fungsinya sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah.
Oleh sebab itu, IHW meminta kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menjalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH dengan memperkuat LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Peraturan Presiden.
“Jokowi jalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH,” ujar Ikhsan di acara Refleksi Akhir Tahun dan bedah buku yang bertemakan ‘Mere(i)butkan Sertifikasi Halal’ di Grand Alia Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).
Hal ini demi keberlangsungan mandatory sertifikasi halal sebagaimana amanat undang-undang tersebut.
“Menjamin kepastian iklim usaha dan hubungan perdagangan internasional,” jelas Ikhsan. (Poy)