Selasa, 21 Maret 23

IGJ Kritik Keras MoU Menteri ESDM dengan Freeport

IGJ Kritik Keras MoU Menteri ESDM dengan Freeport

Jakarta – Pengamat Asosioasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng yang juga Peneliti senior The Indoensia for Global Justioce (IGJ) menyayangkan, pranata hukum hancur lebur, sementara perjanjian kerjasama MoU dijadikan landasan penyelenggaraan negara mengalahkan UUD dan UU.

“Negara Indonesia dianggap bubar oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Kebijakan melalui MoU dengan Freeport  telah mencampakkan dan mengalahkan UUD 1945, UU dan Peraturan Perundangan lainnya,” kritik Salamuddin Daeng kepada Obsessionnnews.com, Jumat (6/2/2015).

“Pranata hukum dibolak balik. Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia dijadikan landasan hukum untuk melanjutkan eksport hasil tambang. Sementara UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, justru dicampakkan,” bebernya pula.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan UU Minerba PT Freeport harus membangun pabrik pengolahan (smelter) paling lambat 1 januari 2014. “Jika tidak, maka perusahaan tidak boleh lagi melakukan ekspor,” tandasnya.

Salamuddin menyebutkan, UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 170 berbunyi: “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

“Pemerintah mengatakan bahwa MoU menjadi landasan hukum beroperasinya Freeport termasuk dalam melanjutkan ekspor bahan mentah tambang. MOU akan menjadi acuan bagi peraturan perundangan yang diperlukan dalam keberlanjutan PT Freeport,” ungkapnya.

Ia pun mempertanyakan, bagaimana mungkin MoU seorang Menteri dengan pihak swasta bisa mengalahkan Peraturan Pemerintah (PP), UU dan bahkan UUD?

“Kekayaan tambang Papua yang saat ini dikelola oleh Freeport bukan harta milik pribadi Presiden Jokowi dan Menteri Sudirman Said, sehingga dengan seenak perutnya diobral melalui MOU,” bongkarnya.

“Jika begini caranya mengelola negara, alangkah enaknya Pejabat Menteri. Untuk memperkaya diri pribadi, keluarga dan partai, cukup dengan membuat MoU tentang Penyerahan kekayaan alam Indonesia kepada swasta dan asing,” sindir dia.

“Para pakar hukum harus mengubah seluruh teori hukum, jika MoU yang tidak ada dalam pranata hukum, dijadikan sebagai landasan menyelenggrakan negara!”  serunya. (Ars)

Related posts