Jumat, 26 April 24

ICW: Perda SDA Sumbang Rekening Gendut Kepala Daerah

ICW: Perda SDA Sumbang Rekening Gendut Kepala Daerah

Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan lima peraturan daerah (perda) di sektor sumber daya alam (SDA), khususnya kehutanan dan pertambangan yang berpotensi menciptakan praktek korupsi oleh kepala daerah. Temuan itu berdasarkaan hasil kajian ICW bersama Koalisi Anti Mafia Hutan.

“Kami khawatir jangan-jangan perda ini dibuat melegalisasi upaya-upaya mereka (kepala daerah) memperkaya diri, dan upaya penghindaran dari proses praktik korupsi,” ujar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (21/12/2014).

Emerson melihat perda-perda yang bermasalah ini juga memiliki hubungan dengan kepala-kepala daerah yang saat ini diduga memiliki rekening gendut. Berbagai modus bisa dilakukan agar mereka menyamarkan praktek korupsi. “Bisa saja ditransfer atas nama pribadi ke orang-orang terdekat,” katanya.

Anggota divisi hukum dan monitoring peradilan ICW, Aradila Caesar menambahkan setidaknya ada dua pokok permasalahan yang menjadi celah korupsi dalam perda tersebut, yakni karena luasnya kebijakan kepala daerah dalam mengelola kekayaan serta faktor lemahnya regulasi dan kompetensi kepala daerah dalam membuat perda yang bisa mencegah adanya celah dalam praktik korupsi.

“Praktiknya memberikan diskresi yang sangat luas bagi kepala daerah tanpa ada pengawasan. Ini dengan seenaknya saja kepala daerah keluarkan kebijakan-kebijakan di sektor sumber daya alam,” ungkap Aradila.

Berdasarkan hal tersebut, ICW bersama Koalisi Anti Mafia Hutan mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya mengevaluasi atau bahkan mencabut perda-perda disektor SDA yang membuka peluang terjadinya korupsi dan perusakan SDA.

Ke lima Perda tersebut antara lain, Qanun nomor 14 tahun 2002 tentang kehutanan Propinsi NAD, Qanun nomor 15 tahun 2002 tentang perizinan kehutanan Propinsi NAD dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara Propinsi Sumsel.

Ditambah, ada Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara Kabupaten Musi Rawas, serta Perda nomor 12 tahun 2013 tentang pertambangan mineral dan batubara Kota Samarinda. Perda tersebut, menurut ICW juga bertentangan dengan ‎UU nomor 41 rahun 1999 tentang kehutanan. (Has)

 

Related posts