Jumat, 19 April 24

ICW Dukung Revisi PP Bantuan Negara Untuk Parpol

ICW Dukung Revisi PP Bantuan Negara Untuk Parpol
* Konpres ICW mengkritisi bantuan negara pada Parpol

Jakarta, Obsessionnews.com- Pemerintah diminta untuk membuat partai politik agar bisa transparan dalam pengaturan keuangannya, menyusul kebijakan pemerintah untuk merevisi PP 5/2009 tentang bantuan keuangan untuk partai politik.

Indonesia Corruption Watch mengatakan kebijakan ini baik, karena partai memang menjadi penggerak demokrasi untuk kemudian dipakai di pemerintahan.

Donal Fariz, Koordinator divisi korupsi politik ICW dalam rilisnya pada wartawan hari ini mengatakan memang partai selama ini tidak mendapat alokasi dana yang memadai dari negara. Sebelumnya partai mendapat Rp 108 per suara yang didapat partai dan Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar nominal tersebut naik 50 kali lipat.

“Mendagri juga mengusulkan anggaran Rp 1 triliun pada parpol, tapi perhitungan tidak jelas,” ungkap Donal.

Partai memang butuh anggaran besar per tahun, dengan dana Rp 150-200 miliar pertahun menurut perhitungan ICW. Dana ini untuk membuat operasional dan rapat rutin dan keperluan lain.

Parpol selama ini memungut pendapatan legal dari iuran anggota, sumbangan pihak luar yang sah menurut hukum maksimal sebesar Rp 100 juta per orang dan Rp 750 juta dari organisasi atau perusahaan. Juga dana dari negara.

Sumber keuangan lainnya bisa didapat dari sumbangan masyarakat. Tapi kepercayaan masyarakat yang rendah terhadap parpol membuat publik enggan menyumbang pada parpol. Hasil survei CSIS pada 2015 mengeluarkan bahwa kepercayaan rakyat terhadap parpol hanya 27, 75 persen.

Sementara ICW juga mengatakan tidak berjalannya iuran anggota akibat krisis keanggotaan partai belum lagi rendahnya upaya partai dalam mengumpulkan iuran anggota.

Selama ini dana alokasi dari APBN dan APBD hanya Rp 386 miliar pertahun untuk seluruh partai yang ada.

Akibatnya partai mengambil jalan pintas dengan membebankan pada anggotanya yang menduduki jabatan politik, anggota DPR/DPRD dan kepala daerah.

Anggota DPR/DPRD misalnya diwajibkan membayar antara 10-40 persen gajinya untuk partai. Selain itu mereka juga diminta membiayai jika ada Munas, pemilu, dan ultah partai.

Dan menjelang pilkada, calon yang ingin maju kerap dibebankan mahar politik dengan dalih untuk sumbangan partai.
Celakanya, partai menutup mata darimana uang tersebut berasal.

Tidak heran jika banyak kasus korupsi anggota partai yang jika dirunut ternyata uang tersebut untuk kegiatan partai. Selain itu, ada juga sumbangan dari pihak yang tidak jelas, ujungnya tentu ada konflik kepentingan.

Partai menjadi tersandera. Alih-alih menyuruh anggotanya membuat suatu kebijakan yang mengutamakan rakyat, malah mengutamakan kepentingan mereka yang setor uang.

Kaderisasi partai yang sehat tidak terjadi akibat memilih kader yang berkontribusi uang yang akan didukung saat pilkada misalnya.

Keuangan partai menjadi tidak bisa dipertanggungjawabkan. KPK menyebut 51 persen kasus korupsi yang ditangani melibatkan kader partai.

Karena itu langkah Kemendagri dan Komisi II DPR untuk memperbesar peran negara dalam mendukung parpol didukung oleh ICW. Karena bisa mengurangi ketergantungan partai pada sumber keuangan yang tidak jelas.

Tapi dengan syarat, keuangan itu harus diaudit oleh BPK misalnya. Dan semua harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan, demikian menurut ICW. @baronpskd

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.