Kamis, 25 April 24

ICW dan Perludem Laporkan Fadli Zon ke MKD

ICW dan Perludem Laporkan Fadli Zon ke MKD

Jakarta, Obsessionnews.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan dan Anggota Komisi I DPR Rachel Maryam diduga telah melanggar kode etik dewan dengan mengunakan kekuasaan jabatannya untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun keluarganya.

Atas dasar itu Koalisi anti katebelece DPR yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Centre (IBC), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan keduanya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Dua-duanya diduga melanggar tata tertib DPR RI pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan larangan bagi anggota DPR menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi baik untuk dirinya ataupun keluarganya,” papar peneliti ICW Donal Fariz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Donal mengatahui, Fadli sudah memberikan klarifikasi soal permintaan Fadli terhadap KBRI di New York Amerika untuk memberikan fasilitas terhadap putrinya. Namun, klarifikasi itu kata dia, tetap harus diuji kebenarannya di MKD.

“Ini justru hanya mengorbankan birokrat kalau tidak diuji. Proses ini harusnya tidak berhenti pada pelaporan, apakah dari kesekjenan dan kedutaan besar bisa terbongkar,” tuturnya.

Permintaan Fadli untuk memberikan fasilitas terhadap putrinya di Amerika, dinilai banyak orang telah melanggar kode etik dewan.

Sama halnya dengan Fadli, Rachel juga dinilai telah melanggar kode etik lantaran meminta fasilitas pada saat berkunjung ke Paris. Meski kasusnya sudah lama, Donal meminta MKD tetap mengusut pelanggaran kode etik ini.
“Untuk kasus Rachel memang telat, tapi memiliki tipologi yang sama karena menggar pasal 6 ayat 4. Kenapa dilaporkan sekarang? Karena ada inisiatif dan tidak ada iktikad MKD dan dari pimpinan DPR untuk menanggulangi hal-hal serupa,” ungkapnya.

Pada kedatangannya hari ini, Donal membawa beberapa bukti untuk diserahkan ke MKD.

“Bukti surat ke kedubes yang ditandatangi sekjen DPR untuk Fadli Zon, kedua surat Rachel Maryam untuk kedubes Prancis. Kami melampirkan akta organisasi, bukti berita faksimil,” kata Donal.‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.