Jumat, 26 April 24

I Putu Sudiartana dan 4 Rekannya Resmi Jadi Tersangka

I Putu Sudiartana dan 4 Rekannya Resmi Jadi Tersangka
* I Putu Sudiartana.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana dan empat rekannya sebagai tersangka. Penetapan kelima tersangka ini sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/6/2016) malam.

Keempat rekannya itu, yakni pengusaha bernama Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Sumatera Barat (Sumbar) Suprapto, dan staf pribadi Putu bernama Novianti dan serta seorang perantara bernama Suhemi.

“Setelah melakukan pemeriksan 1×24 dan ekspose, ditentukan tersangka penerima suap IPS (I Putu Sudiartana), Nov (Novianti), Suh (Suhemi) sebagai penerima suap, serta YA (Yogan Askan) dan Spt (Suprapto) sebagai tersangka pemberi suap,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu (29/6/2016) malam.

Putu diduga menerima suap dari Yogan dan Suprapto terkait rencana proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang diprakarsai Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Sumatera Barat dengan anggaran Rp 300 miliar.

Menurut Basaria, Suhemi yang mengaku mengenal Putu berjanji pada Yogan dan Suprapto agar proyek tersebut dapat dikabulkan DPR dan masuk dalam APBN-P 2016. Untuk memuluskan proyek tersebut, Yogan dan Suprapto memberikan uang suap kepada Putu sebesar Rp 500 juta melalui transfer ke sejumlah rekening.

Selain mengamankan kelima tersangka, dalam OTT itu, KPK juga menyita bukti transfer sebesar Rp 500 juta dan uang tunai sebesar 40.000 Dollar Singapura.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Putu, Novianti, dan Suhemi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Yogan dan Suprapto yang disangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.