Kamis, 25 April 24

Hukuman Anas Diperberat dengan Bayar Rp94 Miliar

Hukuman Anas Diperberat dengan Bayar Rp94 Miliar

Jakarta – Selain dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Jaksa Penuntut Umum KPK juga meminta kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan 5.261.070 dollar AS.

“Menghukum terdakwa Anas Urbaningrum membayar pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebesar-besarnya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94.180.050.000 dan 5.261.070 dollar AS,” kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Uang ganti rugi tersebut diminta oleh Jaksa, untuk membayar kesalahan Anas karena dinilai terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan juga Tidak Pidana Pencucian Uang dalam kasus proyek Hambalang dan proyek lain-lainya.

Jaksa memberikan waktu kepada Anas satu bulan, apa bila dalam kurun waktu tersebut belum juga dibayar, Jaksa terpaksa menyita seluruh harta benda Anas untuk dilakukan pelelangan supaya bisa menutupi kerugian uang negara.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka (Anas) dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun,” terangnya.

Selain itu, Anas juga diberi hukuman tambahan,  berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Hukuman tambahan lainnya adalah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya seluas 5.000 hingga 10.000 hektar yang berada di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur.

Dalam perkara ini, Anas dikenakan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.

Anas juga dijerat Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kaitanya dengan gratifikasi, Anas disebut menerima dua mobil mewah dan uang miliaran rupiah. Yakni Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 670 juta, dan Toyota Vellfire B 67 AUD senilai Rp 735 juta. Selain itu, Anas disebut pernah diberikan ‎uang senilai Rp 116,5 miliar, serta uang sekitar 5,2 juta dollar AS untuk biaya survei pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.

Adapun dalam Kaitanya dengan TPPU, Anas disebut telah mencuci uang ‎sekitar Rp 23,8 miliar pada saat menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014.  (Abn)

 

Related posts