Jakarta, Obsessionnews.com – Penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) di era empat tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mengalami kemajuan. Hal itu bisa dilihat dari keberhasilan dari beragam gebrakan yang dilakukan pemerintah, seperti memberantas peredaran narkoba dan pungutan liar (pungli) di dalam lembaga permasyarakatan (lapas) yang patut diacungi jempol. Sebab, pemerintah telah berhasil memutus mafia peredaran narkoba dan pungli di dalam lapas.
Baca juga:
Pendarat Tuban Siap Menangkan Jokowi-Ma’ruf
Nasdem Sebut Jokowi Sosok yang Konsisten
Jokowi Bawa Indonesia Masuk Kategori Negara Sejahtera
Sebagai bukti keberhasilan pemerintah dalam bidang tersebut, pemerintah telah menyediakan lapas khusus buat terpidana narkoba yang terindikasi kerap mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas. Hal ini dinilai perlu dilakukan karena untuk menghadapi jaringan narkoba yang semakin eksis di dalam lapas.
Jadi, telah disepakati bahwa bandar-bandar narkoba yang terindikasi punya jaringan-jaringan itu, semuanya yang hukuman-hukuman maksimal pengedar di tempatkan di tiga atau empat lapas secara khusus dengan maksimum security, yakni di lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. Selain di Nusakambangan, pemerintah juga membuat lapas di Medan, Gunung Sindur, Jawa Barat dan Kalimantan.Pemerintah juga melakukan tindakan tegas kepada petugas sipir lapas ikut terlibat dalam jaringan narkoba di dalam lapas. Hingga saat ini pemerintah melalui Kemenkum HAM sudah memecat ratusan sipir lapas yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba.
Selain memutuskan jaringan peredaran narkoba di dalam lapas, keberhasilan pemerintah di sektor Hukum dan HAM ini juga ditunjukan dalam memutuskan mata rantai pungli yang terjadi di dalam lapas dengan dibentuknya Satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau Saber Pungli yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Baca juga:
Pemerintahan Jokowi Sukses Jaga Stabilitas Berbagai Aspek
Perhutanan Sosial Wujud Kepedulian Jokowi kepada Petani
Pemerintahan Jokowi Sukses Jaga Stabilitas Harga Pangan
Sementara keberhasilan pemerintah di bidang HAM diakui oleh HAM PBB. Hal itu dikatakan oleh Komisaris Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet dalam pertemuan dengan Wakil Tetap RI Hasan Kleib di Jenewa beberapa waktu lalu. Menurut Bachelet, Indonesia adalah negara yang demokrasinya kuat dan dinamis serta sangat berperan di kawasan. Selain itu, Indonesia juga telah melakukan sejumlah langkah positif di bidang HAM, seperti hak atas tanah, hak lingkungan hidup, dampak perubahan iklim terhadap HAM, serta adanya proses revisi KUHP yang sedang diupayakan,
Dari sudut pandang tersebut, Bachelet memuji Indonesia dan bahkan menyambut baik sejumlah langkah dan komitmen Pemerintah Indonesia yang secara terus menerus melakukan pemajuan dan perbaikan di bidang HAM termasuk dalam isu keyakinan dan HAM.
Pemerintah juga membuka akses untuk keluarga korban pelanggaran HAM ke istana dan melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam, Jaksa Agung, serta Komnas HAM.
Dari bidang hukum korupsi pun pemerintah juga dinilai hebat. Banyak kasus korupsi yang telah diungkap oleh pemerintah. Tak hanya itu, pemerintah juga telah menolak revisi PP 99/2012 yang dianggap mempermudah remisi bagi koruptor dengan hilangnya syarat menjadi justice collaborator (JC). Pemerintah pun menekankan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam Perpres tersebut mengamanatkan pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi.
Keberhasilan yang lain adalah penggunaan teknologi digital atau e-goverment dalam pelayanan publik di bidang hukum dan HAM. Dengan adanya teknologi ini proses pelayanan publik makin mudah dan efisien, antara lain proses keimigrasian dan mengurus paspor menjadi lebih cepat dan mudah. Berkat aplikasi tersebut pemerintah mendapatkan apresiasi yang baik dari publik, termasuk dalam Top 40 Inovasi Pelayanan Publik terbaik. (Purnomo)
Artikel ini dalam versi cetak telah dimuat di Majalah Men’s Obsession Edisi Januari 2019 dengan judul “Penegakan Hukum dan HAM yang Signifikan”.