Garut, Obsessionnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu kepada F dan M, pembakar bendera berkalimat tauhid. Keduanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).
“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,”
Ujar majelis hakim Hasanudin membacakan putusan, Senin (5/11/2018).
Majelis hakim, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.
Atas putusannya itu, F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding. “Menerima,” ungkap keduanya kepada majelis hakim.
Sesuai sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang. Sementara itu, sidang bagi Uus Sukmana, pembawa bendera, akan digelar setelah sidang F dan M selesai. (Albar)