Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Mustahil Baasyir Bebas Murni

Mustahil Baasyir Bebas Murni
* Yusril Ihza Mahendera menjenguk Abu Bakar Baasyir di Gunung Sindur. (Foto detik)

Jakarta, Obsessionnews.com – Rencana pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir ternyata belum sepenuhnya final. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mendadak mengatakan, pihaknya masih mengkaji ulang pembebasan Baasyir dengan berbagai pertimbangan.

Aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut tersebut di antaranya mengenai aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan hukum. Hal itu, kata Wiranto, diputuskan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pejabat terkait untuk melakukan kajian secara lebih mendalam.

“Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan tersebut,” katanya.

 

Baca juga:

Abu Bakar Baasyir dan 7 ‘Orang Gila’ Jombang Versi Gus Dur

Sepak Terjang Abu Bakar Baasyir

Jokowi Setuju Pemindahan Abu Bakar Baasyir ke Rumah Sakit Karena Alasan Kemanusiaan

 

Mungkinkah Baasyir Bebas Murni?

Senada dengan Wiranto, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, tidak mungkin Baasyir dengan begitu saja bisa dibebaskan. Sementara dia masih harus menjalani hukuman yang belum selesai seusai putusan pengadilan. Bebas murni hanya bisa dijalankan oleh putusan pengadilan bukan keputusan presiden.

“Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah. Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi,” ujar Mahfud dalam akun twitternya, @mohmahfudmd, Selasa (22/1/2019).

Yang dimaksud bebas bersyarat kata Mahfud, Baasyir harus memenuhi syarat administratif yang sudah disediakan. Termasuk syarat-syarat yang lain.

“Selain syarat2 administrarif lainnya, bebas besyarat hrs dimulai dgn terpenuhinya keadaan: 1) Menurut hukum positif hrs sdh menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau; 2) Mnrt konvenvensi internasional ybs hrs sdh berusia 70 thn,” jelasnya.

Berbeda dengan grasi yang bisa diberikan Presiden. Sebab yang bersangkutan tidak pernah mengajukan grasa atau pengampunan. Grasi juga tak serta merta menghapus semua hukuman yang dijalani Baasyir.

“Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi. Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan. Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat,” terang Mahfud.

Baasyir sendiri direncanakan bebas tak lama lagi atas saran Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendera. Namun dalam beberapa syarat yang diajukan Baasyir menolak menandatangani. Seperti setia terhadap NKRI, mengakui Pancasila sebagai dasar negara. Dan juga tidak akan terlibat dalam aksi teror.

Wiranto pun menjelaskan, sebetulnya, keluarga Baasyir telah mengajukan permintaan pembebasan yang bersangkutan pada 2017 lalu. Permintaan tersebut diajukan dengan pertimbangan usia terpidana kasus terorisme tersebut sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.

Setelah konferensi pers yang dilaksanakan selepas azan maghrib itu, Wiranto tak ingin ada spekulasi-spekulasi lain yang berkembang tentang Abu Bakar Baasyir. Pada kesempatan ini, Wiranto tidak menjawab pertanyaan wartawan tentang jadi atau tidaknya Abu Bakar Baasyir dibebaskan dengan jelas.

“Inilah penjelasan resmi setelah saya melakukan kajian, melakukan rapat koordinasi, bersama seluruh pejabat terkait,” jelasnya.

Presiden Jokowi, sebelumnya menyatakan, pembebasan Abu Bakar Baasyir dilakukan demi dan atas dasar pertimbangan alasan kemanusiaan.

“Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat (18/1).

Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Baasyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Baasyir yang menurun menjadi pertimbangan utama. Meski begitu, ia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan.

“Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu,” ujarnya.

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta, yang sekaligus kuasa hukum Baasyir, menegaskan, Baasyir menolak menandatangani dokumen pembebasan bersyarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumah). Namun kemudian, Presiden Jokowi bisa mengesampingkan peraturan menteri itu, sehingga Baasyir bisa bebas tanpa bersyarat.

Mahendradatta menyatakan, dirinya dan TPM pun sedang menyusun mekanisme pembebasan tanpa syarat untuk Baasyir. Di tengah itu, kehebohan pun muncul saat Yusril Ihza Mahendra ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor pada Jumat (18/1), dan mengadakan konferensi pers.

Mahendradatta mengaku, sebelumnya tidak mengetahui tentang langkah Yusril itu. “Yusril tiba-tiba datang dan bahasa kasarnya, ABB bebas tanpa syarat. Kami hanya mementingkan ustaz, tidak siapa-siapa,” ujarnya.

Lantaran saat ini merupakan tahun politik, langkah Yusril itu kemudian menjadi polemik. Sebagai kuasa hukum Baasyir, ia menilai, pembebasan kliennya murni proses hukum jangan dicampur dengan politik.

“Intinya kami tidak menyuruh Yusril ke lapas dan sebagainya, kami hanya mendukung pembebasan ustaz,” ujarnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.