Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan 2.357 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkrah segera diberhentikan dengan tidak hormat.
“KPK mengingatkan, untuk mencegah terjadi kerugian negara yang lebih besar agar para PPK baik di kementerian ataupun kepala daerah agar segera menindaklanjuti dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat pada PNS yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (6/9/2018).
Seperti diketahui 2.357 PNS yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkrah sudah diblokir Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tidak bisa naik atau mengisi jabatan apapun.
Sayangnya para PNS koruptor itu hingga kini masih belum juga diberhentikan secara tidak hormat, sehingga mereka masih menerima gaji. Atas alasan agar tidak merugikan keuangan negara, para PNS koruptor ini diminta diberhentikan secara tidak hormat.
“Jadi, sekitar 2.357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masing-masing,” ungkapnya. (Has)