Jakarta, Obsessionnews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejauh mana peran Sofyan sebagai Direktur Utama PT PLN dalam skema kerja sama proyek PLTU Riau-1 saat melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
“Kami mendalami lebih jauh apa saja yang terjadi saat penunjukan langsung itu. Itu salah satu poin. Skema yang lebih besar juga jadi concern KPK, karena nilai proyek ini kan sangat besar ya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Sofyan Basir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, dalam kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Menurut Febri, KPK pada dasarnya menduga adanya pengaruh, atau pemberian aliran dana terhadap penyelenggara negara dalam proses penunjukkan langsung ini. Namun hal itu belum dapat diungkap karena proses penyidikan masih perlu pendalaman. (Has)