Jumat, 19 April 24

Kasus Ratna Sarumpaet Masuki Tahap Pemberkasan

Kasus Ratna Sarumpaet Masuki Tahap Pemberkasan
* Ratna Sarumpaet. (foto: teropongkota.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet masih terus bergulir.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian kasus ini memasuki tahap pemberkasan. “Sampai tahap pemberkasan,” ujar Jerry ketika dihubungi wartawan, Sabtu (20/10/2018).

Kendati demikian, Jerry belum bisa memastikan waktu menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Pemberkasan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk meminta keterangan Ratna.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah memasuki tahap pemberkasan dan akan segera di kirim ke Kejaksaan Tinggi untuk dievaluasi apakah dinyatakan lengkap (P21) atau harus dilengkapi (P19). “Kita tunggu saja perkembangan pemberkasannya ya,” ujar Argo.

Dalam perjalanan kasus ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi diantaranya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Ratna ditangkap petugas imigrasi saat hendak terbang ke Chile dengan rute Jakarta-Istambul-Santiago-Saupaulo melalui Terminal II Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Kamis (4/10/2018) malam. Polisi langsung menggiring Ratna ke Polda Metro Jaya berdasarkan surat penangkapan.

Penangkapan dilakukan, setelah adanya pencekalan terhadap Ratna usai ditetapkan tersangka atas kebohongan yang mengaku sebagai korban pengeroyokan di Bandung. Namun, pada akhirnya Ratna mengaku luka pada wajahnya merupakan hasil operasi plastik. Pada Jumat (5/10/2018) penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari.

Ratna diduga melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Undang-undang ITE pasal 28 juncto pasal 45, ancaman 10 tahun penjara. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.