Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti usai melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Penggeledahan yang dilakukan di rumah Sofyan itu berkaitan dengan kasus yang menjerat Eni M Saragih.
Barang bukti tersebut berupa dokumen terkait proyek PLTU Riau-1. Ada juga proposal lain, seperti proyek regional PLN di Sumatera, Kalimantan, serta laporan keuangan dan likuiditas, beserta data elektronik seperti CCTV turut diamankan.
“Dari lokasi penggeledahan di rumah Dirut PLN, disita dokumen terkait proyek PLTU Riau-1 dan barang bukti elektronik, di antaranya CCTV di rumah tersebut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (16/7/2018).
Sofyan menjelaskan proyek PLTU Riau-1 ada di rumahnya karena tak sempat dia baca di kantor. “Tidak, itu di kantor. Tapi copy-nya kan saya dikasih untuk saya baca. Ada yang nggak sempat saya baca di kantor. Nah, saya baca di rumah,” jelas Sofyan.
“Ada juga proposal, misalnya regional Sumatera, Kalimantan. Reporting kan itu tiap bulan kasih ke saya. Laporan keuangan, cash flow, likuiditas, itu dibaca di rumah. Itu punya saya. Kalau dibaca di kantor, nanti itu kebanyakan interaksi dan tamu. Dokumennya sedikit saja, habis itu, habis baca buang. Kadang gitu saja,” tambahnya. (Has)